tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Harga Acuan Batu Bara dan Mineral RI Periode Pertama Agustus 2026

Sri NugrohoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 04.31 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Acuan Batu Bara dan Mineral RI Periode Pertama Agustus 2026
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Ketetapan baru mengenai harga komoditas tambang di Indonesia kembali diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk periode pertama Agustus 2026. Langkah ini ditandai dengan penurunan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk kategori batu bara berkalori tinggi menjadi sebesar US$ 124,44 per ton. Kebijakan resmi ini tertuang secara hukum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 312.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur formula acuan penjualan komoditas tambang nasional. Bagi para pelaku usaha, konsultan independen, serta analis komoditas di tanah air, penyesuaian angka ini menjadi acuan krusial dalam menentukan valuasi transaksi serta menyusun rencana kerja ke depan.

Penetapan harga acuan penjualan batu bara di Indonesia tidak bersifat tunggal, melainkan bervariasi mengikuti nilai kalori yang dihasilkan oleh komoditas tersebut. Satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah kcal/kg GAR (kilocalorie per kilogram Gross As Received). Dalam regulasi terbaru ini, Kementerian ESDM membagi acuan harga ke dalam empat kategori utama yang masing-masing mencerminkan spesifikasi kualitas batu bara yang diproduksi di berbagai wilayah tambang Indonesia.

Pada kategori pertama yang menyasar batu bara dengan nilai kalori tinggi sebesar 6.322 kcal/kg GAR, harga ditetapkan berada di angka US$ 124,44 per ton untuk periode pertama Agustus 2026. Nominal ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode kedua Juli 2026 yang sebelumnya berada di level US$ 131,85 per ton. Penurunan pada sektor kalori tinggi ini berbanding terbalik dengan pergerakan harga pada kategori batu bara dengan kalori yang lebih rendah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Untuk kategori kedua, yaitu batu bara dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, harganya justru merangkak naik menjadi US$ 93,27 per ton pada periode pertama Agustus 2026. Angka ini mengalami kenaikan sebesar US$ 3,37 per ton bila disandingkan dengan harga pada periode kedua Juli 2026 yang tercatat sebesar US$ 89,90 per ton. Tren peningkatan ini memperlihatkan adanya dinamika permintaan yang berbeda di pasar komoditas domestik maupun internasional untuk kelas kalori menengah.

Selanjutnya, tren kenaikan juga terjadi pada kategori ketiga atau yang sering diidentifikasi sebagai HBA II untuk batu bara dengan kesetaraan nilai kalori sebesar 4.100 kcal/kg GAR. Pada periode awal Agustus 2026 ini, tarifnya ditetapkan sebesar US$ 65,48 per ton, sedikit meningkat dari posisi periode kedua Juli 2026 yang bernilai US$ 63,25 per ton. Sementara itu, untuk kategori keempat atau HBA III yang diperuntukkan bagi batu bara berkalori 3.400 kcal/kg GAR, harga ditetapkan naik tipis menjadi US$ 45,27 per ton dari posisi sebelumnya sebesar US$ 45,08 per ton pada pertengahan bulan lalu.

Tidak hanya mengatur komoditas batu bara, Kementerian ESDM dalam kesempatan yang sama juga merilis rincian Harga Mineral Acuan (HMA) untuk periode pertama Agustus 2026. Berbagai komoditas logam dan mineral penting yang menjadi tulang punggung industri hilirisasi nasional turut mendapatkan penetapan harga resmi. HMA untuk nikel ditetapkan sebesar US$ 16.646,00 per dmt (dry metric ton), sedangkan komoditas kobalt dipatok pada angka US$ 55.875,67 per dmt. Penetapan nilai ini sangat dinantikan oleh para pelaku rantai pasok industri baterai dan teknologi energi bersih.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Komoditas logam dasar lainnya juga memiliki rincian harga acuan yang spesifik. Untuk timbal, harganya berada di level US$ 1.839,20 per dmt, sementara seng ditetapkan sebesar US$ 3.588,80 per dmt. Logam aluminium dipatok pada harga US$ 3.159,03 per dmt, disusul oleh tembaga yang berada di angka US$ 13.512,87 per dmt. Di sisi lain, harga untuk logam mulia yang berstatus sebagai mineral ikutan juga diumumkan secara transparan. Emas sebagai mineral ikutan ditetapkan sebesar US$ 4.072,12 per dmt, sedangkan perak sebagai mineral ikutan berada di level US$ 58,49 per dmt.

Melengkapi daftar komoditas mineral tersebut, pemerintah menetapkan harga acuan untuk mangan sebesar US$ 3,63 per dmt dan bijih besi sebesar US$ 1,41 per dmt. Adapun untuk bijih krom, harga acuannya berada di posisi US$ 6,37 per dmt, dan konsentrat timah ditetapkan pada harga US$ 9,09 per dmt. Seluruh data pergerakan harga komoditas energi dan mineral ini menjadi panduan penting bagi para profesional yang bergerak di sektor ekonomi komoditas, manajemen investasi, maupun penyedia jasa konsultasi pertambangan independen di Indonesia untuk melakukan kalkulasi bisnis secara akurat sepanjang awal bulan Agustus 2026.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KomoditasBatu BaraESDMHBAMineral

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap