Ketetapan baru mengenai harga komoditas tambang di Indonesia kembali diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk periode pertama Agustus 2026. Langkah ini ditandai dengan penurunan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk kategori batu bara berkalori tinggi menjadi sebesar US$ 124,44 per ton. Kebijakan resmi ini tertuang secara hukum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 312.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur formula acuan penjualan komoditas tambang nasional. Bagi para pelaku usaha, konsultan independen, serta analis komoditas di tanah air, penyesuaian angka ini menjadi acuan krusial dalam menentukan valuasi transaksi serta menyusun rencana kerja ke depan.








