tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Harga Emas Antam Akhir Pekan dan Dampak Pajak Transaksinya

Andi SompaDiterbitkan 8 Agu 2026 - 13.30 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Akhir Pekan dan Dampak Pajak Transaksinya
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pasar logam mulia dalam negeri mencatatkan pergerakan harga yang cukup signifikan pada akhir pekan ini. Berdasarkan data terbaru yang dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia di wilayah Jakarta pada hari Sabtu pukul 10.05 WIB, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan tajam sebesar Rp 40.000 per gram. Akibat kenaikan tersebut, harga emas Antam kini bertengger di angka Rp 2.690.000 per gram, naik cukup tinggi jika dibandingkan dengan harga sebelumnya yang berada di posisi Rp 2.650.000 per gram. Kenaikan di akhir pekan ini tentu menjadi perhatian utama bagi para pelaku ekonomi digital dan masyarakat luas yang aktif memantau pergerakan nilai aset guna menentukan langkah finansial mereka ke depan.

Kenaikan harga dasar emas batangan ini membawa konsekuensi langsung terhadap nilai transaksi lainnya, terutama harga pembelian kembali atau buyback yang ditawarkan kepada publik. Saat ini, harga buyback untuk emas Antam dipatok pada angka Rp 2.511.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi faktor krusial yang wajib diperhitungkan secara matang oleh para pemilik emas sebelum memutuskan untuk mencairkan aset mereka menjadi dana tunai. Selain itu, masyarakat juga perlu menyadari bahwa harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan sewaktu-waktu bisa berubah tergantung pada perkembangan kondisi pasar yang dipantau secara berkala oleh pihak otoritas terkait di Jakarta.

Bagaimana ketentuan pajak yang berlaku ketika masyarakat membeli emas Antam melalui saluran resmi?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam secara resmi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak yang dibebankan kepada pembeli adalah sebesar 0,25 persen yang dihitung langsung dari harga dasar emas yang tertera di laman resmi Logam Mulia pada saat transaksi berlangsung. Komponen pajak ini langsung ditambahkan ke dalam total biaya pembelian, sehingga pembeli harus menyiapkan dana sedikit di atas harga dasar emas per gram yang dipublikasikan. Aturan ini berlaku umum untuk setiap pembelian emas batangan di platform resmi.

Bagaimana aturan pengenaan pajak yang berlaku untuk transaksi buyback emas Antam?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emas mereka ke Antam, terdapat aturan perpajakan khusus yang perlu dipahami secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan penghitungan hasil bersih. Setiap transaksi buyback dengan nilai total transaksi melebihi Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sebaliknya, jika nilai transaksi penjualan kembali tersebut berada di bawah atau sama dengan batas nominal Rp 10.000.000, maka ketentuan pemotongan PPh Pasal 22 ini tidak akan diberlakukan kepada nasabah yang bersangkutan pada saat transaksi.

Bagaimana mekanisme pemotongan PPh Pasal 22 dilakukan pada saat transaksi buyback berlangsung?

Proses pemotongan pajak untuk transaksi buyback yang nilainya di atas batas nominal tersebut dilakukan dengan sistem potong langsung di tempat. PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen akan dipotong langsung dari total nilai transaksi keseluruhan pada saat pelaksanaan buyback berlangsung di gerai resmi maupun sistem online. Hal ini berarti pemilik emas tidak perlu repot menyetorkan pajaknya sendiri secara manual ke kantor pajak setelah transaksi, karena dana bersih yang mereka terima setelah seluruh proses selesai sudah otomatis dikurangi dengan nominal pajak tersebut.

Apakah harga emas Antam yang berlaku saat ini bersifat permanen atau bisa berubah?

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Harga emas batangan Antam yang dipublikasikan di akhir pekan ini tidak bersifat permanen dan sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada publik. Ketidakpastian pergerakan harga ini menuntut para pelaku investasi dan masyarakat umum untuk selalu memperbarui informasi mereka secara mandiri melalui laman resmi Logam Mulia secara berkala. Pemantauan berkala ini sangat penting dilakukan sebelum mengeksekusi transaksi, baik untuk pembelian baru maupun untuk penjualan kembali guna menghindari kesalahan kalkulasi nilai aset emas yang dimiliki.

Di mana masyarakat dapat memantau pergerakan harga emas Antam secara resmi?

Masyarakat dapat memantau perkembangan harga emas Antam yang diperbarui secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia yang berbasis di Jakarta. Melalui platform digital resmi ini, publik dapat melihat harga dasar terbaru, harga buyback yang berlaku hari itu, serta menghitung estimasi biaya pajak yang timbul baik untuk transaksi pembelian sebesar 0,25 persen maupun transaksi penjualan kembali di atas Rp 10.000.000 yang dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen secara langsung.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

emas antampajak emaslogam muliainvestasi emas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap