tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp 2.603.000 per Gram dan Ketentuan Pajak Transaksinya

Sri NugrohoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 15.17 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp 2.603.000 per Gram dan Ketentuan Pajak Transaksinya
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Apakah Anda sedang berencana membeli emas batangan untuk investasi jangka panjang atau justru ingin mencairkan simpanan logam mulia Anda hari ini? Keputusan finansial seperti ini tentu membutuhkan informasi harga yang paling mutakhir agar Anda tidak salah langkah. Bagi para pelaku ekonomi digital dan investor ritel di Indonesia, pergerakan harga komoditas ini sangat krusial untuk dipantau secara berkala. Pada perdagangan hari Selasa, 4 Agustus 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup menarik perhatian setelah sempat bertengger di angka yang lebih tinggi pada hari sebelumnya.

Berdasarkan data resmi yang dipantau langsung dari situs Logam Mulia di Jakarta pada Selasa pagi pukul 10.14 WIB, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.603.000 per gram. Penurunan ini memotong harga dasar hari sebelumnya yang sempat menyentuh angka Rp 2.610.000 per gram. Menariknya, jika kita melihat tren pergerakan dalam beberapa hari terakhir, posisi harga baru ini sebenarnya sama persis dengan tingkat harga jual yang berlaku pada awal Agustus 2026. Penurunan ini memberikan gambaran bahwa pasar logam mulia masih bergerak dinamis dan fluktuatif di paruh kedua tahun ini.

Bagi Anda yang berniat melakukan aksi jual kembali atau buyback, penurunan harga jual ini juga diikuti oleh penyesuaian pada harga beli kembali oleh Antam. Harga buyback emas Antam tercatat turun menjadi Rp 2.368.000 per gram. Selisih antara harga beli dan harga buyback (spread) ini merupakan faktor penting yang harus diperhitungkan oleh setiap pemilik emas sebelum memutuskan untuk mendatangi butik logam mulia. Mengetahui harga buyback yang berlaku membantu Anda menghitung potensi dana tunai yang akan diterima secara bersih setelah dikurangi komponen biaya lainnya. Perbedaan harga yang cukup signifikan ini juga memperlihatkan mengapa emas lebih cocok digunakan sebagai instrumen penyimpanan kekayaan jangka menengah hingga panjang, bukan untuk perdagangan jangka pendek yang membutuhkan likuiditas cepat dengan selisih harga tipis.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hal lain yang tidak boleh diabaikan dalam transaksi logam mulia di Indonesia adalah kewajiban perpajakan yang menyertainya. Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, setiap transaksi buyback emas Antam dengan nilai total di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan PPh Pasal 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang Anda terima saat proses pencairan atau pelaksanaan buyback selesai dilakukan. Dengan demikian, jumlah uang yang ditransfer ke rekening Anda sudah merupakan nilai bersih setelah potongan pajak tersebut. Mekanisme pemotongan langsung ini diterapkan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus menyetor sendiri secara manual.

Sebaliknya, jika Anda berada di posisi pembeli yang ingin menambah portofolio emas batangan, ada pula komponen pajak yang harus dibayarkan. Setiap pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia. Aturan ini penting dipahami agar Anda tidak terkejut saat melihat total tagihan akhir yang sedikit berbeda dari harga dasar per gram yang dipajang di papan pengumuman atau aplikasi pemantau. Pemahaman mengenai struktur pajak ini sangat membantu dalam perencanaan anggaran investasi agar lebih presisi, terutama ketika Anda membeli dalam volume yang besar di mana akumulasi pajak akan terasa dampaknya.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Satu hal yang perlu ditekankan bagi seluruh peminat investasi emas adalah sifat harganya yang sangat dinamis. Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung pada pergerakan pasar keuangan global dan kondisi ekonomi domestik. Oleh karena itu, data harga yang tercatat pada pukul 10.14 WIB ini bisa saja mengalami penyesuaian kembali pada jam-jam berikutnya. Selalu pastikan untuk melakukan verifikasi ulang secara langsung melalui platform resmi sebelum mengeksekusi transaksi pembelian maupun penjualan.

Dalam lanskap ekonomi digital saat ini, memantau pergerakan harga emas menjadi jauh lebih mudah berkat kehadiran berbagai aplikasi finansial dan portal resmi Logam Mulia. Meskipun emas sering dianggap sebagai instrumen pelindung nilai (safe haven) yang relatif stabil dibandingkan aset digital lainnya, fluktuasi harian tetap terjadi dan memerlukan kecermatan. Dengan memahami rincian harga terbaru, struktur pajak pembelian, serta aturan pajak buyback, Anda dapat mengelola aset emas dengan lebih bijak dan menghindari biaya-biaya tidak terduga yang dapat mengurangi nilai keuntungan Anda.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

emas antamharga emaspajak emaslogam muliaBuyback Emas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap