Pihak kepolisian menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) setelah aksinya berbuat mesum di pekarangan rumah warga di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, viral. Pelaku berhasil diamankan saat hendak menaiki penerbangan kembali ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai.
Berdasarkan pemeriksaan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), pria kelahiran 1998 tersebut tercatat memegang Visa on Arrival (VoA) yang masih berlaku. Keberadaan BA teridentifikasi setelah sistem keimigrasian mendeteksi status Hit Subject of Interest (SOI) ketika ia berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam keterangannya kepada polisi, BA mengakui seluruh perbuatan asusila yang dilakukannya. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika dirinya berkenalan dengan seorang perempuan WNA di salah satu beach club. Keduanya lantas meninggalkan kelab tersebut dan berbuat mesum di halaman depan rumah warga hingga akhirnya tepergok langsung oleh sang pemilik rumah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Saat ini, BA telah ditempatkan di tahanan Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, turis asal Australia ini dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






