PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul adanya laporan pengaduan dari salah satu debiturnya, PT Delapan Cahaya Timur, terkait persoalan fasilitas kredit senilai Rp50 miliar.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan untuk menanggapi surat BEI tertanggal 1 September 2026, manajemen Bank JTrust menegaskan bahwa perseroan saat ini sudah tidak lagi memegang hak tagih ataupun kewenangan atas agunan kredit debitur tersebut.
Riwayat Kredit dan Surat Somasi
Hubungan kontraktual bermula saat PT Delapan Cahaya Timur, pelaku usaha perdagangan keramik dan produk sanitari asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memperoleh pembiayaan modal kerja dari Bank JTrust pada 25 April 2016. Fasilitas tersebut terbagi atas Kredit Rekening Koran (KRK) berplafon Rp40 miliar berjangka waktu 12 bulan serta Kredit Angsuran Berjangka (KAB) sebesar Rp10 miliar dengan tenor 60 bulan.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dalam perjalanannya, debitur dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam akad perjanjian. Bank JTrust kemudian melayangkan Surat Peringatan (SP) I pada 18 Maret 2019, SP II pada 12 Juni 2019, dan SP III pada 26 Juni 2019. Lantaran kewajiban belum terselesaikan, bank melayangkan surat somasi resmi kepada debitur pada 11 Juli 2019.
Pengalihan Piutang ke Pihak Ketiga
Manajemen BCIC menjelaskan bahwa status penagihan kredit tersebut telah bergeser. Seluruh hak tagih beserta agunan yang melekat telah dialihkan kepada PT JTrust Investments Indonesia (JTII) sejak 30 September 2019.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pengalihan piutang (cessie) tersebut dikukuhkan melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 sampai dengan Nomor 101 yang ditandatangani di hadapan notaris di Jakarta. Bank JTrust menyatakan proses pengalihan itu juga telah diberitahukan langsung kepada PT Delapan Cahaya Timur melalui surat bertanggal 30 September 2019, yang disusul penegasan lewat surat JTII tertanggal 17 Maret 2022.






