tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Hukuman Penjara Gara-gara Olok Teman Pakai Nama Ortu Berujung Maut

Sri NugrohoDiterbitkan 16 Sep 2026 - 00.08 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hukuman Penjara Gara-gara Olok Teman Pakai Nama Ortu Berujung Maut
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi penuntut umum dan menguatkan vonis 13 tahun penjara terhadap Distranito (19). Putusan hukum ini mengakhiri rangkaian persidangan perkara pembunuhan yang dipicu perselisihan akibat saling ejek menggunakan nama orang tua.

Dalam Putusan Kasasi Nomor 1131 K/Pid/2026, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Yohanes Priyana, Suradi, dan Sigid Triyono memutuskan untuk mempertahankan putusan judex facti. Majelis menyatakan Distranito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

Duduk Perkara dan Kronologi Insiden

Peristiwa tindak pidana ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, terdakwa dan korban terlibat percekcokan terbuka. Situasi memanas ketika korban mengejek terdakwa dengan memanggil atau mengolok-olok nama orang tuanya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Merasa tidak terima atas hinaan tersebut, terdakwa kemudian mendatangi korban sembari membawa sebilah pisau. Pertemuan tersebut berlanjut menjadi perkelahian fisik hingga terjadi perebutan senjata tajam. Di tengah perselisihan itu, terdakwa menusuk dada kiri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis (visum et repertum) tertanggal 26 Agustus 2025, luka tusukan tersebut mengenai organ jantung dan menembus paru-paru hingga mengakibatkan korban tewas.

Perbedaan Sudut Pandang Tuntutan dan Vonis Hakim

Perkara ini mencatat perbedaan penilaian hukum antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim di setiap jenjang peradilan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kendati demikian, pengadilan tingkat pertama menolak konstruksi pembunuhan berencana dan menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan biasa. Pengadilan negeri menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun, yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding.

Upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum akhirnya kandas di Mahkamah Agung. Dengan putusan kasasi tersebut, status hukum terhadap vonis 13 tahun penjara bagi pemuda berusia 19 tahun itu kini telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kriminalitas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap