Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi penuntut umum dan menguatkan vonis 13 tahun penjara terhadap Distranito (19). Putusan hukum ini mengakhiri rangkaian persidangan perkara pembunuhan yang dipicu perselisihan akibat saling ejek menggunakan nama orang tua.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 1131 K/Pid/2026, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Yohanes Priyana, Suradi, dan Sigid Triyono memutuskan untuk mempertahankan putusan judex facti. Majelis menyatakan Distranito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Duduk Perkara dan Kronologi Insiden
Peristiwa tindak pidana ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, terdakwa dan korban terlibat percekcokan terbuka. Situasi memanas ketika korban mengejek terdakwa dengan memanggil atau mengolok-olok nama orang tuanya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Merasa tidak terima atas hinaan tersebut, terdakwa kemudian mendatangi korban sembari membawa sebilah pisau. Pertemuan tersebut berlanjut menjadi perkelahian fisik hingga terjadi perebutan senjata tajam. Di tengah perselisihan itu, terdakwa menusuk dada kiri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis (visum et repertum) tertanggal 26 Agustus 2025, luka tusukan tersebut mengenai organ jantung dan menembus paru-paru hingga mengakibatkan korban tewas.
Perbedaan Sudut Pandang Tuntutan dan Vonis Hakim
Perkara ini mencatat perbedaan penilaian hukum antara jaksa penuntut umum dan majelis hakim di setiap jenjang peradilan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kendati demikian, pengadilan tingkat pertama menolak konstruksi pembunuhan berencana dan menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan biasa. Pengadilan negeri menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun, yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding.
Upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum akhirnya kandas di Mahkamah Agung. Dengan putusan kasasi tersebut, status hukum terhadap vonis 13 tahun penjara bagi pemuda berusia 19 tahun itu kini telah berkekuatan hukum tetap.






