Korea Utara telah membangun fasilitas pengayaan uranium baru di kompleks nuklir utamanya di Yongbyon yang dapat menampung hingga 28 rangkaian sentrifus. Selain di Yongbyon, Pyongyang juga mulai mengoperasikan bangunan tambahan yang diperluas di lokasi pengayaan Kangson dekat ibu kota.
Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) yang berbasis di Wina menyatakan dalam laporannya bahwa temuan-temuan tersebut mengindikasikan adanya perluasan berkelanjutan pada infrastruktur nuklir Korea Utara di berbagai lokasi. Dalam laporan bertanggal 28 Agustus, IAEA mengidentifikasi bangunan baru berlantai dua di Yongbyon sebagai fasilitas pengayaan uranium kedua di kawasan tersebut.
Bukti visual dari foto-foto kunjungan Kim Jong Un pada bulan Juni memperlihatkan rangkaian sentrifus gas telah dipasang di lantai atas maupun lantai bawah bangunan utama Yongbyon. Sementara itu, indikasi operasional di fasilitas Kangson dilaporkan telah dimulai sejak bulan Januari di dalam bangunan tambahan yang selesai dibangun pada tahun 2024.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

IAEA menegaskan bahwa seluruh perkembangan dalam program nuklir Korea Utara tersebut melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB. Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi menyatakan keprihatinan serius terhadap keberlanjutan operasi pengayaan di Yongbyon dan Kangson, serta laporan mengenai perluasan lebih lanjut produksi bahan nuklir tingkat senjata oleh Korea Utara.
IAEA kini sepenuhnya mengandalkan analisis citra satelit dan materi sumber terbuka, termasuk foto-foto rilisan media pemerintah Pyongyang, untuk memantau aktivitas nuklir negara tersebut. Pengawasan jarak jauh ini dilakukan karena IAEA sudah tidak lagi memiliki inspektur di Korea Utara sejak 2009.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Menanggapi laporan pengawasan tersebut, perwakilan Korea Utara untuk PBB di Wina pada bulan September lalu menyatakan bahwa status negaranya sebagai negara pemilik senjata nuklir sudah tidak dapat diubah lagi. Pihaknya juga menegaskan bahwa IAEA tidak memiliki hak hukum untuk mencampuri urusan dalam negeri Korea Utara yang berada di luar Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT).






