Polda Metro Jaya menerima laporan kepolisian terkait dugaan penipuan yang melibatkan figur publik media sosial asal Malaysia, Aisar Khaled. Nilai kerugian dalam perkara yang dilaporkan tersebut ditaksir mencapai Rp 5,7 miliar.
Pelaporan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Pihak yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan sebuah perusahaan agensi yang berbasis di Indonesia. Dalam berkas laporan, Aisar disangkakan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Duduk Perkara Kerja Sama Investasi
Kuasa hukum pihak agensi pelapor, Michael Sugijanto, membeberkan bahwa persoalan bermula dari kesepakatan bisnis yang diteken bersama Aisar pada Februari 2026. Perjanjian tersebut mengatur skema investasi antara kliennya dan sang kreator konten.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan perjanjian kerja sama itu, Aisar tercatat masih memiliki sisa kewajiban finansial yang belum dibayarkan senilai kurang lebih Rp 5,7 miliar. Untuk menyelesaikan nominal tersebut, Aisar sempat berjanji kepada pihak agensi akan melunasinya melalui pembayaran langsung ataupun penggantian kompensasi kerja secara live dengan menghadiri berbagai agenda acara.
Somasi Nihil Respons Berujung Jalur Hukum
Langkah hukum pelaporan pidana akhirnya ditempuh karena proses mediasi di luar pengadilan tidak membuahkan hasil. Michael menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi dan berupaya membuka ruang diskusi secara beritikad baik, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Interaksi tatap muka terakhir antara pihak agensi dan Aisar terjadi pada Juli 2026. Saat itu, Aisar sempat hadir dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh klien setelah ditawari skema potongan nominal utang yang wajib dibayar. Namun, seusai agenda bulan Juli tersebut, komunikasi kembali buntu hingga akhirnya pihak agensi memilih membawa sengketa ini ke ranah kepolisian.






