tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Informasi Lengkap dan Syarat Pendaftaran DPD RI Awards 2026

Wahyu SuryaniDiterbitkan 20 Agu 2026 - 11.29 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Informasi Lengkap dan Syarat Pendaftaran DPD RI Awards 2026
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pelaksanaan DPD RI Awards 2026 kembali digelar pada tahun ini dengan tujuan utama untuk mencari dan menemukan tokoh-tokoh penggerak berprestasi di berbagai daerah di Indonesia. Ajang penghargaan ini menjadi momentum penting dalam memberikan apresiasi dan pengakuan atas kontribusi nyata yang telah dilakukan oleh masyarakat di tingkat daerah. Penyelenggaraan ajang ini pun mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari para menteri kabinet. Dukungan dari para menteri ini diharapkan dapat mendorong para tokoh daerah untuk terus berkarya dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitarnya.

Sejumlah menteri dan tokoh penting memberikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap pelaksanaan DPD RI Awards 2026. Di antara tokoh yang memberikan apresiasi tersebut adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifah Fauzi, serta Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. Selain dari jajaran menteri, apresiasi tinggi juga datang dari permaisuri Sri Sultan Hamengkubuwana X, yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Kehadiran dukungan dari para tokoh nasional ini menunjukkan betapa pentingnya penghargaan ini dalam menjaring figur-figur inspiratif yang aktif bergerak di daerah demi kemajuan bersama.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk mencakup berbagai bidang kontribusi yang dilakukan oleh masyarakat, DPD RI Awards 2026 menyediakan empat kategori penghargaan yang berbeda. Kategori pertama adalah Inovator Pendidikan Non-Formal/Pendidikan Luar Sekolah, yang berfokus pada pengembangan pendidikan di luar sekolah formal. Kategori kedua adalah Kategori Inovator Teknologi Kesehatan, yang ditujukan bagi inovasi teknologi di sektor kesehatan. Kategori ketiga adalah Penggerak Desa Mandiri Pangan, yang mengapresiasi upaya kemandirian pangan di tingkat pedesaan. Kategori keempat adalah Pelestari Budaya Daerah, yang memberikan penghargaan kepada mereka yang konsisten menjaga kelestarian budaya lokal.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, proses pendaftaran dan pengusulan tokoh berprestasi dapat dilakukan dengan sangat mudah. Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri secara langsung atau mengusulkan tokoh-tokoh penggerak berprestasi di daerahnya dapat mengakses laman resmi DPD RI. Pendaftaran resmi ini dilayani secara daring melalui tautan atau situs resmi awards.dpd.go.id.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Perlu dicatat oleh seluruh calon pendaftar bahwa batas waktu pendaftaran untuk DPD RI Awards 2026 ini memiliki tenggat waktu yang terbatas. Pendaftaran dan pengusulan tokoh penggerak daerah ini masih dibuka hingga hari Jumat, 21 Agustus. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri atau merekomendasikan tokoh-tokoh inspiratif di sekitarnya sebelum batas waktu pendaftaran tersebut ditutup.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap