Rekapitulasi nasional hasil tabulasi suara Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, menetapkan sembilan kiai sebagai anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Kesembilan ulama tersebut mengantongi suara terbanyak dari total 34 nama yang sebelumnya diusulkan oleh peserta muktamar.
Sembilan anggota AHWA terpilih ini memegang mandat penting untuk menentukan kepemimpinan tertinggi PBNU masa khidmah berikutnya, mencakup posisi Rais Aam sekaligus Ketua Umum PBNU.
Berikut daftar sembilan kiai anggota AHWA yang terpilih:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- KH. Nurul Huda Djazuli
- TGK. KH. Nuruzzhari Yahya
- AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA
- KH. Miftachul Akhyar
- KH. Afifuddin Muhajir
- KH. Anwar Iskandar
- KH. Anwar Manshur
- Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj
- Dr. KH. Abun Bunyamin, MA
Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Penetapan formatur AHWA kali ini membawa perubahan mendasar pada mekanisme suksesi pucuk pimpinan NU. Berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya yang menggunakan skema pemungutan suara langsung (one man one vote) untuk memilih Ketua Umum, muktamar kali ini menyepakati peralihan ke sistem perwakilan musyawarah melalui AHWA.
Keputusan peralihan sistem tersebut disahkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU setelah memperoleh dukungan 401 suara peserta muktamar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan ketentuan tata tertib yang diatur dalam Pasal 41e, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat oleh peserta tidak tercapai, penentuan ketua umum diserahkan sepenuhnya kepada AHWA.
Sebelum dipilih oleh sembilan kiai AHWA, kandidat ketua umum dijaring terlebih dahulu melalui pemungutan suara peserta muktamar untuk menetapkan maksimal lima calon yang memenuhi syarat. Kandidat yang melaju ke tahap AHWA juga diwajibkan menyatakan kesediaan secara lisan maupun tertulis, serta mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam yang telah terpilih.






