tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Iran Dianggap Cari Perkara ke "NATO Islam", Perang Besar Menanti?

Fitri LimbongDiterbitkan 12 Sep 2026 - 01.36 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Iran Dianggap Cari Perkara ke "NATO Islam", Perang Besar Menanti?
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah kembali memanas menyusul serangan besar-besaran kelompok Houthi asal Yaman ke wilayah kedaulatan Arab Saudi. Rentetan serangan rudal dan drone tersebut tidak hanya memicu kekhawatiran meluasnya perang regional, tetapi juga menjadi ujian berat pertama bagi pakta pertahanan militer yang baru saja dibentuk antara Riyadh, Ankara, dan Islamabad.

Serangan terkoordinasi itu menghantam target-target sipil dan infrastruktur ekonomi di empat kota bagian selatan Arab Saudi. Sedikitnya 73 orang dilaporkan terluka dan sejumlah fasilitas energi penting mengalami kebakaran. Kelompok Houthi secara terbuka mengeklaim bertanggung jawab atas penargetan fasilitas Saudi Aramco di Abha, Jizan, dan Najran, serta Pangkalan Udara Raja Khalid di Khamis Mushait. Di Jizan, serangan menyasar kawasan kilang minyak strategis yang memiliki kapasitas pengolahan hingga 400.000 barel per hari. Pihak Houthi menyatakan aksi mereka merupakan balasan atas 121 serangan udara yang dilancarkan Arab Saudi di Yaman dalam kurun tiga hari sebelumnya.

Ujian Nyata Pakta Pertahanan Makkah

Peristiwa ini menguji secara langsung Perjanjian Pertahanan Gabungan Makkah yang baru diteken pada 7 Agustus 2026. Aliansi trilateral antara Arab Saudi, Turki, dan Pakistan tersebut kerap dijuluki sebagai embrio "NATO Islam". Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan sebelumnya menyamakan kerangka kerja sama pakta ini dengan klausul Pasal 5 NATO, yang menetapkan bahwa serangan bersenjata terhadap salah satu negara anggota dipandang sebagai agresi terhadap seluruh anggota.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Kendati demikian, respons awal para sekutu Arab Saudi pascaserangan masih terbatas pada ranah diplomasi. Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengeluarkan kecaman keras dan menyebut serangan Houthi sebagai tindakan pengecut. Hingga saat ini, baik Turki maupun Pakistan belum mengumumkan pengiriman bantuan kekuatan militer atau pengaktifan komite darurat pertahanan untuk membantu Riyadh.

Pasar Energi dan Risiko Konflik Terbuka

Ketegangan militer ini kian mempertegas kecemasan global terhadap ancaman jalur pelayaran energi. Di pasar komoditas, harga minyak mentah Brent melonjak mendekati level US$99 (sekitar Rp1.752.300) per barel. Sentimen pasar semakin rentan mengingat sebelum insiden ini, Amerika Serikat dan Iran juga terlibat aksi saling serang kapal tanker di Selat Hormuz pada 4 September 2026.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Apakah situasi ini akan menyeret kawasan ke dalam konfrontasi militer skala penuh masih bergantung pada kalkulasi koalisi Makkah dalam mengaktifkan klausul pertahanan bersama, serta dinamika ketegangan maritim yang terus membayangi jalur pasokan minyak dunia.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Minyak MentahArab Saudi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap