Sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan seputar pendanaan industri perfilman nasional. Film bertema hukum berjudul Sang Pengadil terungkap dibiayai menggunakan dana yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Produser film tersebut, Agung Winarno, mulai diadili atas dakwaan menyembunyikan dan menyamarkan harta benda hasil korupsi Zarof. Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa pencucian uang tersebut dijalankan lewat berbagai medium, mulai dari produksi film, kepemilikan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, hingga penerimaan uang tunai.
Rincian Suntikan Modal dan Pembagian Keuntungan
Hubungan antara Agung Winarno dan Zarof Ricar bermula saat keduanya menjalankan ibadah haji pada 2011. Bertahun-tahun kemudian, tepatnya pada 2024, Agung menghubungi sutradara Giri Pratama guna menginisiasi proyek film Sang Pengadil dengan rancangan anggaran awal sebesar Rp 5 miliar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Komposisi pembiayaan awal proyek film disepakati berasal dari tiga pihak, yakni Agung Winarno menyetor Rp 2 miliar, Zarof Ricar menanamkan Rp 2 miliar, dan Giri Pratama menyumbang Rp 1 miliar. Namun, dalam prosesnya terjadi pembengkakan biaya yang menuntut penambahan modal kerja sama:
- Agung Winarno menambah modal sebesar Rp 883.825.812.
- Zarof Ricar menyetor tambahan dana sebesar Rp 883.825.812.
- Giri Pratama menyertakan dana tambahan senilai Rp 1.769.651.625.
Setelah film dirilis dan tayang secara komersial, total keuntungan penayangan sebesar Rp 421.390.358 disalurkan Giri Pratama ke rekening perbankan Agung Winarno. Penyaluran laba tersebut ditransfer dalam tiga tahap terpisah, yaitu Rp 374.980.071 pada 8 November 2024, Rp 45.524.575 pada 16 November 2024, dan Rp 1.685.712 pada 2 Desember 2024. Berdasarkan dakwaan, porsi keuntungan milik Zarof Ricar disimpan oleh Agung dan baru akan diserahkan sewaktu-waktu saat Zarof membutuhkannya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pusaran Kasus Suap dan Sitaan Ratusan Miliar
Keterlibatan Zarof Ricar dalam pendanaan film ini menjadi ironi besar mengingat figur tersebut terjerat perkara suap dan gratifikasi peradilan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zarof awalnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas permufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Zarof menjadi 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memutuskan merampas aset Zarof untuk negara berupa uang tunai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas logam mulia karena sumber perolehannya tidak dapat dibuktikan secara sah. Putusan 18 tahun penjara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak.






