tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Israel Murka Kena Hukum Inggris, Beri Waktu 30 Hari untuk Angkat Kaki

Andi SompaDiterbitkan 11 Sep 2026 - 01.14 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Israel Murka Kena Hukum Inggris, Beri Waktu 30 Hari untuk Angkat Kaki
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Israel memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Inggris untuk menutup kantor konsulatnya di Yerusalem Timur. Langkah diplomatik ini diambil sebagai bentuk pembalasan setelah London resmi menjatuhkan sanksi terhadap perdagangan barang-barang yang berasal dari permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Sanksi tersebut diumumkan Inggris bersama Prancis dan Kanada pada Selasa (8/9/2026). Perdana Menteri Inggris Andy Burnham menyatakan bahwa kebijakan restriksi perdagangan ini diberlakukan guna melawan ketidakadilan di Tepi Barat. Pembatasan ini langsung memicu keluhan dari para pelaku usaha di kawasan permukiman Israel yang mengkhawatirkan penurunan pendapatan, bahkan seorang pengusaha memperkirakan sanksi tersebut dapat memaksa penutupan perkebunan kurma miliknya.

Tindakan Balasan terhadap Diplomat dan Pejabat Inggris

Penutupan konsulat di Yerusalem Timur berdampak langsung pada hubungan bilateral kedua negara di kawasan tersebut, mengingat fasilitas diplomatik tersebut selama ini menjadi perwakilan utama Inggris dalam mengelola isu-isu Palestina di Yerusalem, Tepi Barat, hingga Gaza.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain menutup konsulat, Israel memberlakukan pembatasan tambahan terhadap personel Inggris:

  • Melarang sebanyak 12 politikus Inggris memasuki wilayah Israel.
  • Meminta pejabat dan diplomat Inggris di Tepi Barat serta sebuah pusat koordinasi Gaza di Israel untuk segera angkat kaki.
  • Mencabut izin Inggris untuk melatih pasukan keamanan Palestina di Tepi Barat.

Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa'ar mengecam keras sanksi London dan menuduh pemerintah Inggris melakukan campur tangan terang-terangan terhadap kedaulatan negara serta proses politik domestik. Situasi ini memanas menjelang agenda pemilihan umum Israel yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober mendatang.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Sorotan Negara Sekutu dan Dinamika Global

Meski sanksi perdagangan terhadap produk permukiman turut didukung negara lain, aksi balasan Israel sejauh ini hanya difokuskan kepada London. Israel belum menetapkan tindakan resmi terhadap Prancis, Kanada, ataupun sembilan negara lain yang telah menyatakan dukungan terhadap langkah Inggris. Terkait meluasnya dukungan ini, pemimpin oposisi parlemen Israel Yair Lapid menyatakan bahwa sebelumnya tidak ada yang memperkirakan negara-negara lain akan ikut bergabung mendukung kebijakan sanksi tersebut.

Dari pihak Amerika Serikat, tanggapan yang muncul terbagi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan bahwa Washington tidak ingin ada hal yang memicu instabilitas di Tepi Barat, meski ia menolak mengomentari kebijakan sanksi Inggris secara spesifik. Sementara itu, Duta Besar AS untuk Israel Mike Huckabee mengecam langkah Inggris dan menuduh pemerintah Inggris mengobarkan kebencian terhadap kaum Yahudi.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap