Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersiap menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah hukum ini ditempuh oleh Febrie setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan ini akan menjadi panggung pengujian keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Febri Diansyah, Febrie secara resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pengajuan ganda ini menunjukkan adanya beberapa aspek krusial dalam penanganan perkara yang dinilai janggal oleh pihak pemohon. Pengadilan pun telah menetapkan jadwal terpisah untuk memeriksa kedua gugatan tersebut guna memastikan setiap poin keberatan dapat ditelaah secara mendalam oleh hakim tunggal yang ditunjuk.
Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pihak termohon dalam gugatan pertama ini cukup luas, mencakup berbagai elemen di kepolisian dan kejaksaan. Secara spesifik, pihak yang digugat meliputi Pemerintah Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebagai termohon pertama. Termohon kedua adalah Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri. Sementara itu, termohon ketiga adalah Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus. Banyaknya institusi yang diseret sebagai termohon menunjukkan kompleksitas koordinasi penanganan perkara yang menjadi objek gugatan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sementara itu, gugatan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Berbeda dengan gugatan pertama yang melibatkan kepolisian, permohonan kedua ini secara khusus menyasar internal korps adhyaksa. Pihak termohon yang dicantumkan adalah Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sidang perdana untuk gugatan kedua ini dijadwalkan berlangsung pada hari berikutnya, yaitu Rabu, 19 Agustus 2026. Untuk memimpin jalannya persidangan kedua perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, dengan dibantu oleh Dian Suprihatin yang bertindak sebagai panitera pengganti.
Fokus utama dari gugatan praperadilan ini adalah untuk menguji enam persoalan mendasar terkait prosedur penanganan kasus TPPU yang menjerat Febrie. Salah satu poin keberatan yang paling menonjol dari pihak pemohon adalah persoalan penetapan status tersangka ganda. Kuasa hukum Febrie mempertanyakan keabsahan tindakan hukum di mana kliennya ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali oleh dua lembaga yang berbeda, yakni oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung. Tumpang tindih kewenangan dan dualisme penetapan tersangka ini dinilai melanggar hak-hak hukum pemohon serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang mendasar.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki dasar kuat dalam menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Kasus ini bermula dari temuan fantastis di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Selain Febrie, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam aktivitas pencucian uang tersebut. Mereka adalah Nurman Herin (NH) yang berasal dari pihak swasta, serta Don Ritto (DR) yang berprofesi sebagai pengacara. Keterlibatan pihak swasta dan praktisi hukum ini memperluas dimensi perkara yang sedang disidik.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Perspektif dari pihak Kejaksaan Agung dipertegas oleh Rudi Margono, yang menjabat sebagai Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan. Menurut Rudi Margono, dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya saat masih aktif menjabat sebagai jaksa atau ketika menduduki posisi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan ini menegaskan bahwa kejaksaan memandang penanganan kasus ini sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin internal dan pembersihan institusi dari praktik-praktik menyimpang yang dilakukan oleh aparaturnya sendiri.
Pertarungan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan dipastikan akan menarik perhatian publik secara luas. Kasus ini tidak hanya melibatkan nama besar mantan pejabat tinggi kejaksaan, tetapi juga menguji bagaimana batas-batas kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi dan TPPU yang saling bersinggungan. Keputusan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya mengenai keabsahan penetapan tersangka ganda oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda. Publik kini menanti bagaimana proses pembuktian di persidangan praperadilan tersebut akan berlangsung.






