Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh sekolah di wilayah ibu kota. Kebijakan pengalihan kegiatan belajar mengajar tersebut diambil guna menyikapi dampak sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.
Penerapan PJJ di seluruh tingkatan sekolah di Jakarta mulai diberlakukan pada Senin, 7 September 2026. Langkah pencegahan ini diambil demi melindungi serta memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik atau guru, hingga tenaga kependidikan dari potensi risiko paparan abu vulkanik.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa penerapan metode daring ini bukan berarti proses belajar mengajar ditiadakan. Kegiatan pendidikan dipastikan tetap berjalan dengan melakukan penyesuaian metode sesuai situasi lingkungan yang tengah terjadi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Guna memastikan efektivitas kebijakan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus menjalin koordinasi intensif dengan berbagai perangkat daerah terkait. Pihak dinas memantau perkembangan mutu udara secara berkala serta mengikuti informasi resmi mengenai arah sebaran abu vulkanik. Evaluasi terhadap kebijakan proses pembelajaran akan terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa kebijakan sektor pendidikan dalam menghadapi situasi kebencanaan berpedoman pada indikator pencemaran udara. Belajar dari penanganan bencana serupa, seperti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan serta Sumatera, kebijakan pembelajaran selalu mengacu pada tingkat keparahan polusi di masing-masing area terdampak.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Qodari menambahkan bahwa pemerintah daerah diberikan ruang serta kewenangan penuh untuk mengambil langkah pembatasan kegiatan fisik. Bila indikator polusi udara telah menyentuh batas atau kriteria yang dinilai membahayakan keselamatan warga sekolah, pemda bersangkutan berwenang secara langsung menetapkan skema pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring.






