Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memanas pada Senin (14/9/2026) saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar indikasi bocornya rencana operasi tangkap tangan (OTT). Jaksa mendalami dugaan tersebut saat mencecar Orlando Hamonangan, terdakwa perkara suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang dihadirkan sebagai saksi.
Orlando memberikan kesaksian untuk dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Rizal serta Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono. Fokus cecaran jaksa mengarah pada temuan pesan singkat di aplikasi WhatsApp yang mengindikasikan bahwa para pejabat tersebut telah mengetahui gerak-gerik penyidik lembaga antirasuah sebelum penindakan berlangsung.
Dalam persidangan, Jaksa KPK M Takdir Suhan menyoroti isi pesan yang diterima Orlando dari Sisprian. Pesan tersebut secara eksplisit memperingatkan agar mereka berhati-hati karena tengah diintai atau dipantau oleh KPK.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan fakta yang diungkap di persidangan, komunikasi via WhatsApp tersebut berlangsung pada 3 Februari 2026, persis sehari sebelum tim KPK menggelar OTT pada 4 Februari 2026. Orlando mengonfirmasi bahwa peringatan pada H-1 operasi senyap itu berkaitan langsung dengan rencana penerimaan uang dalam perkara suap yang sedang diusut.
Orlando juga mengaku telah mendengar kabar bahwa Direktorat P2 Bea Cukai mulai dipantau KPK sejak Oktober 2025 menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat. Dari informasi awal tersebut, muncul kabar di internal mengenai potensi kedatangan tim penyelidik KPK.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Perkara ini bermula dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Jumat (3/7/2026) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam berkas dakwaan, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar terkait kepengurusan importasi barang.






