Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman video penggeledahan sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dalam sidang dugaan kasus suap impor barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Video tersebut diperlihatkan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Rekaman tersebut memperlihatkan momen ketika penyidik KPK mendatangi lokasi penyimpanan uang tunai pada 13 Februari 2026. Jaksa KPK M Takdir mengungkapkan bahwa penyidik membawa langsung mesin penghitung uang ke lokasi guna menghitung tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang tersimpan di dalam lima koper.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, akumulasi uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar dalam mata uang rupiah, di samping adanya temuan sejumlah mata uang asing.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Keterangan Saksi Terkait Pengelolaan Uang Operasional
Penayangan bukti visual tersebut dilakukan jaksa saat memeriksa saksi Salisa Asmoaji, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Bea Cukai. Di persidangan, Salisa mengakui bahwa dana yang disembunyikan itu disebut sebagai uang operasional yang dikumpulkan dari para pengusaha.
Salisa menyatakan dirinya bertindak mengelola uang tersebut atas perintah terdakwa Sisprian Subiaksono, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kemenkeu. Menurut pengakuannya, uang tersebut awalnya sempat ditaruh di dalam mobil.
Sisprian kemudian meminta Salisa mencari lokasi lain agar uang tersebut tidak disimpan di lingkungan kantor. Salisa lantas memindahkan dana itu ke safe house dan memasukkan seluruh lembaran uang ke dalam lima koper seorang diri dalam waktu sekitar satu hingga dua jam.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Rangkaian Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Pejabat Bea Cukai
Sidang pembuktian ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (3/7/2026), jaksa mendakwa ketiga pejabat tersebut menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Tiga terdakwa dalam perkara ini mencakup Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen P2, serta Orlando Hamonangan selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 Bea Cukai.






