tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

Jaksa KPK Tunjukkan Isi Safe House Lokasi Pejabat Bea Cukai Sembunyikan Rp 5 M

Andi SompaDiterbitkan 1 Sep 2026 - 17.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jaksa KPK Tunjukkan Isi Safe House Lokasi Pejabat Bea Cukai Sembunyikan Rp 5 M
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman video penggeledahan sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dalam sidang dugaan kasus suap impor barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Video tersebut diperlihatkan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Rekaman tersebut memperlihatkan momen ketika penyidik KPK mendatangi lokasi penyimpanan uang tunai pada 13 Februari 2026. Jaksa KPK M Takdir mengungkapkan bahwa penyidik membawa langsung mesin penghitung uang ke lokasi guna menghitung tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang tersimpan di dalam lima koper.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, akumulasi uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar dalam mata uang rupiah, di samping adanya temuan sejumlah mata uang asing.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Keterangan Saksi Terkait Pengelolaan Uang Operasional

Penayangan bukti visual tersebut dilakukan jaksa saat memeriksa saksi Salisa Asmoaji, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Bea Cukai. Di persidangan, Salisa mengakui bahwa dana yang disembunyikan itu disebut sebagai uang operasional yang dikumpulkan dari para pengusaha.

Salisa menyatakan dirinya bertindak mengelola uang tersebut atas perintah terdakwa Sisprian Subiaksono, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kemenkeu. Menurut pengakuannya, uang tersebut awalnya sempat ditaruh di dalam mobil.

Sisprian kemudian meminta Salisa mencari lokasi lain agar uang tersebut tidak disimpan di lingkungan kantor. Salisa lantas memindahkan dana itu ke safe house dan memasukkan seluruh lembaran uang ke dalam lima koper seorang diri dalam waktu sekitar satu hingga dua jam.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Rangkaian Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

Sidang pembuktian ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (3/7/2026), jaksa mendakwa ketiga pejabat tersebut menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Tiga terdakwa dalam perkara ini mencakup Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen P2, serta Orlando Hamonangan selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 Bea Cukai.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKBea CukaiPengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap