Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti surat bertanda tangan basah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Dokumen tersebut mengungkap skema pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Fakta persidangan ini diuraikan jaksa saat memeriksa Slamet, Perencana Ahli Madya Kementerian Agama periode 2021–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/10/2026) malam. Slamet hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Rincian Surat B-494 dan Pembagian Kuota
Jaksa KPK memperlihatkan surat Menteri Agama bernomor B-494 tertanggal 27 Desember 2023. Surat tersebut merinci kuota dasar murni sebanyak 221.000 jemaah ditambah kuota tambahan 20.000 jemaah, sehingga total kuota haji Indonesia mencapai 241.000.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sesuai amanat undang-undang, alokasi kuota pokok dibagi berdasarkan perbandingan 92 persen untuk haji reguler (203.320 kuota) dan 8 persen untuk haji khusus (17.680 kuota). Namun, melalui surat tersebut, tambahan 20.000 kuota diusulkan dibagi rata masing-masing 10.000 kuota.
Dengan skema 50:50 itu, komposisi akhir berubah menjadi 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 kuota untuk haji khusus.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dasar Penyusunan MoU dan Sistem e-Hajj
Di hadapan majelis hakim, Slamet mengonfirmasi bahwa surat nomor B-494 tersebut berfungsi sebagai dasar permintaan pemecahan kuota yang dituangkan ke dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Indonesia dan otoritas Arab Saudi. Pembagian kuota tambahan 50:50 itu juga otomatis diterapkan ke dalam pembagian sistem e-Hajj Kerajaan Arab Saudi untuk musim haji 2024.
Dalam perkara ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.






