tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50, 50

Wahyu SuryaniDiterbitkan 11 Sep 2026 - 01.17 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50, 50
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti surat bertanda tangan basah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Dokumen tersebut mengungkap skema pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Fakta persidangan ini diuraikan jaksa saat memeriksa Slamet, Perencana Ahli Madya Kementerian Agama periode 2021–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/10/2026) malam. Slamet hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Rincian Surat B-494 dan Pembagian Kuota

Jaksa KPK memperlihatkan surat Menteri Agama bernomor B-494 tertanggal 27 Desember 2023. Surat tersebut merinci kuota dasar murni sebanyak 221.000 jemaah ditambah kuota tambahan 20.000 jemaah, sehingga total kuota haji Indonesia mencapai 241.000.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sesuai amanat undang-undang, alokasi kuota pokok dibagi berdasarkan perbandingan 92 persen untuk haji reguler (203.320 kuota) dan 8 persen untuk haji khusus (17.680 kuota). Namun, melalui surat tersebut, tambahan 20.000 kuota diusulkan dibagi rata masing-masing 10.000 kuota.

Dengan skema 50:50 itu, komposisi akhir berubah menjadi 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 kuota untuk haji khusus.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dasar Penyusunan MoU dan Sistem e-Hajj

Di hadapan majelis hakim, Slamet mengonfirmasi bahwa surat nomor B-494 tersebut berfungsi sebagai dasar permintaan pemecahan kuota yang dituangkan ke dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Indonesia dan otoritas Arab Saudi. Pembagian kuota tambahan 50:50 itu juga otomatis diterapkan ke dalam pembagian sistem e-Hajj Kerajaan Arab Saudi untuk musim haji 2024.

Dalam perkara ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan TipikorKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap