tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Jangan Timbun Uang di Rekening Bank, Maksimal Segini Menurut Pakar

Andi SompaDiterbitkan 6 Sep 2026 - 12.14 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jangan Timbun Uang di Rekening Bank, Maksimal Segini Menurut Pakar
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

JAKARTA — Menyimpan saldo kas dalam jumlah terlampau besar di satu rekening bank dinilai membawa sejumlah risiko finansial dan keamanan. Sejumlah perencana keuangan mengingatkan bahwa dana tunai yang mengendap di rekening operasional utama sebaiknya dibatasi dalam batas waktu tertentu untuk menjaga keamanan dana dan nilai aset.

Menimbun terlalu banyak dana di satu tempat menyimpan berbagai ancaman, mulai dari kerentanan terhadap kejahatan siber, potensi kesalahan transaksi, hingga penurunan nilai riil uang akibat tergerus laju inflasi jika dibiarkan mengendap dalam jangka panjang tanpa diversifikasi ke instrumen lain.

Perencana keuangan bersertifikat asal Pennsylvania, Amerika Serikat, Jessica Goedtel, menjelaskan bahwa rekening tabungan kerap kali tidak memiliki perlindungan keamanan selengkap kartu kredit. Kondisi tersebut membuat dana yang tersimpan di rekening tabungan jauh lebih sulit untuk dikembalikan apabila rekening mengalami pembobolan.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Batas Maksimal Saldo Rekening Utama

Untuk meminimalkan potensi kerugian akibat kejahatan perbankan maupun inflasi, perencana keuangan Gregory Guenther menyarankan agar seseorang idealnya hanya menaruh dana untuk kebutuhan satu hingga dua minggu di rekening utama. Seluruh sisa dana yang dimiliki sebaiknya dialokasikan ke instrumen investasi yang lebih produktif.

Di sisi lain, sejumlah perencana keuangan secara umum merekomendasikan agar dana tunai yang dibiarkan mengendap di rekening transaksi cukup untuk menutupi kebutuhan hidup atau pembayaran tagihan rutin selama satu bulan penuh. Batasan ini dinilai pas untuk menjaga kelancaran arus kas harian tanpa membiarkan uang menganggur terlalu banyak di rekening transaksi yang rentan.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pos Khusus untuk Dana Darurat

Kebutuhan di luar pengeluaran rutin bulanan disarankan untuk dipisahkan ke dalam pos tabungan darurat. Dana darurat dirancang secara khusus untuk mengantisipasi pengeluaran besar yang datang tak terduga, seperti biaya penanganan medis darurat hingga risiko hilangnya penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para perencana keuangan merekomendasikan alokasi dana darurat disisihkan dalam kisaran tiga hingga enam bulan pengeluaran rutin. Penempatannya pun disarankan pada instrumen terpisah yang tetap likuid, seperti rekening tabungan berbunga tinggi, sehingga dana tetap aman, menghasilkan imbal hasil lebih baik, dan siap dicairkan sewaktu-waktu saat dibutuhkan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keuangan Pribadi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap