Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menetapkan seorang kepala desa asal Banyuwangi berinisial AS (34) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka kini resmi ditahan setelah memperdaya seorang ibu rumah tangga asal Kota Malang dengan modus penawaran beasiswa kuliah kedokteran di China.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengonfirmasi penahanan tersebut. Penindakan hukum dilakukan setelah penyidik mendalami laporan korban yang mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Modus Program Kuliah ke Luar Negeri
Peristiwa ini bermula saat korban, berinisial IYW, berupaya menyekolahkan putranya, MRR, ke jenjang perguruan tinggi kedokteran. Korban awalnya memperoleh informasi mengenai program beasiswa bertajuk "Kuliah Hebat" dari salah seorang guru SMA Negeri di Malang.
Komunikasi berlanjut ketika korban dihubungi oleh tersangka AS. Dalam percakapannya, AS mengaku sebagai perwakilan dari PT Indo Universia Multinasional. Tersangka menjanjikan fasilitas beasiswa penuh untuk menempuh pendidikan di Hainan Medical University, China.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk meyakinkan korbannya, AS mengklaim bahwa beasiswa tersebut menanggung seluruh kebutuhan studi secara cuma-cuma, mulai dari biaya kuliah (tuition fee), tempat tinggal di asrama, hingga uang saku bulanan bagi mahasiswa penerima.
Pembayaran Biaya Administrasi Ratusan Juta Rupiah
Tergiur oleh janji fasilitas pendidikan gratis tersebut, IYW menyetujui tawaran tersangka dan menyepakati kewajiban membayar paket biaya administrasi sebesar Rp 150 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap ke rekening atas nama PT Indo Universia.
Rangkaian transfer dana berlangsung mulai 25 Juni 2025 hingga 28 Juli 2025. Korban memulai setoran awal dengan uang muka sebesar Rp 4 juta pada 25 Juni 2025, yang kemudian disusul pembayaran berkala hingga mencapai pelunasan sebesar Rp 100 juta pada akhir Juli 2025.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain paket administrasi utama senilai Rp 150 juta, tersangka AS kembali meminta biaya tambahan sebesar Rp 22,5 juta. Dana tambahan tersebut diklaim tersangka sebagai ongkos pengurusan visa serta tiket perjalanan bagi keluarga yang akan mendampingi keberangkatan ke China.
Setelah seluruh uang ditransfer, realisasi beasiswa kuliah kedokteran tersebut tidak kunjung terbukti hingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan ini ke aparat kepolisian.






