tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Jaringan Penyelundupan Narkotika Malaysia-Sumatera Terbongkar, Modus Kurir Berlapis dan Aliran Dana Diusut

Andi SompaDiterbitkan 5 Agu 2026 - 21.29 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jaringan Penyelundupan Narkotika Malaysia-Sumatera Terbongkar, Modus Kurir Berlapis dan Aliran Dana Diusut
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Sinergi ketat antara aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas negara. Melalui operasi gabungan yang berlangsung dari tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2026, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia. Operasi besar-besaran yang melibatkan Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, ini tidak hanya menggagalkan masuknya barang haram ke wilayah tanah air, tetapi juga membongkar sistem distribusi canggih yang digunakan oleh para pelaku untuk mengelabui petugas.

Penyelundupan ini direncanakan secara matang dengan memanfaatkan jalur laut. Pelaku berusaha membawa masuk narkotika dari wilayah Malaka, Malaysia, menuju kawasan pesisir timur Pulau Sumatera, dengan tujuan pengiriman akhir ke Palembang, Sumatera Selatan. Menanggapi ancaman tersebut, petugas membagi kekuatan menjadi dua tim utama. Tim patroli laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai Speed BC 1710 untuk mengawasi ketat jalur masuk dari perairan Malaysia. Sementara itu, tim surveillance darat ditempatkan secara strategis di wilayah Kabupaten Rokan Hilir untuk memantau titik pendaratan barang sekaligus mengidentifikasi pergerakan kurir darat yang bersiap menjemput paket tersebut.

Perkembangan penting terjadi pada tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim gabungan memperoleh informasi akurat bahwa barang yang diduga kuat sebagai narkotika telah berhasil didaratkan di kawasan anak sungai Suak Padamaran II, yang terletak di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Petugas bergerak cepat melakukan penyergapan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki yang tengah memindahkan empat buah karton. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam karton tersebut ditemukan 80 bungkus kemasan teh Tiongkok berisi methamphetamine atau sabu dengan berat total sekitar 80 kilogram, serta 5.200 butir pil MDMA atau ekstasi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pengembangan di lapangan segera dilakukan untuk menangkap anggota jaringan lainnya yang berada di sekitar lokasi. Diketahui bahwa proses penjemputan barang haram tersebut dari tengah laut dilakukan oleh seseorang berinisial I. Sementara itu, barang bukti yang telah mendarat dikendalikan secara langsung oleh AR yang bertindak sebagai pengendali lapangan. Rencananya, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut akan dibawa menuju Palembang melalui jalur darat oleh dua orang kurir, yaitu TM dan SH. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil membekuk AR, TM, dan SH di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pekaitan.

Untuk membongkar penerima akhir dari jaringan ini, petugas menerapkan strategi penyerahan di bawah pengawasan atau controlled delivery. Pada tanggal 30 Juli 2026, tim gabungan membawa seluruh barang bukti beserta para tersangka menuju Palembang. Langkah taktis ini membuahkan hasil pada tanggal 31 Juli 2026. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka baru berinisial YN sesaat setelah dirinya mengambil kendaraan yang membawa muatan narkotika tersebut di area Hotel Arista Palembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pascapenangkapan, YN mengaku bahwa dirinya bertindak atas perintah langsung dari seseorang yang berinisial A. Transaksi keuangan dalam jaringan ini juga dirancang sedemikian rupa untuk menyamarkan aliran dana. YN dijadwalkan menerima pembayaran upah melalui sebuah rekening bank yang terdaftar atas nama M. Peran M dalam sindikat ini terbilang sangat krusial, karena dirinya diduga kuat bertindak sebagai fasilitator komunikasi sekaligus pengelola aliran dana operasional untuk mendukung seluruh kegiatan jaringan penyelundupan ini.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Pengejaran terhadap M langsung dilakukan oleh tim gabungan ke wilayah Kepulauan Riau. Pada tanggal 1 Agustus 2026, petugas berhasil menangkap M di Tanjung Balai Karimun. Penangkapan M ini memperjelas struktur organisasi sindikat yang menggunakan sistem distribusi kurir berlapis atau multilayer courier. Sistem ini sengaja dirancang agar antar-kurir tidak saling mengenal secara langsung, sehingga meminimalkan risiko terbongkarnya jaringan jika salah satu anggota tertangkap.

Sebagai langkah hukum selanjutnya, Bea Cukai telah menyerahterimakan seluruh barang bukti yang disita beserta para tersangka kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyerahan ini menandai dimulainya proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap bandar utama serta memutus rantai aliran keuangan ilegal yang menyokong jaringan internasional ini. Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dan pengawasan wilayah perbatasan yang ketat guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriBea CukaiNarkotikaPenyelundupan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap