Sinergi ketat antara aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas negara. Melalui operasi gabungan yang berlangsung dari tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2026, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia. Operasi besar-besaran yang melibatkan Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, ini tidak hanya menggagalkan masuknya barang haram ke wilayah tanah air, tetapi juga membongkar sistem distribusi canggih yang digunakan oleh para pelaku untuk mengelabui petugas.








