Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek berakhir setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dan memulangkannya ke Indonesia. Narapidana kasus narkotika tersebut sebelumnya berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024.
Encek diringkus petugas di kawasan Tachileik, wilayah perbatasan antara Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026. Penangkapan di wilayah segitiga perbatasan tersebut sekaligus menutup jejak pelariannya yang membentang di beberapa negara Asia Tenggara selama lebih dari dua tahun.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, jejak pelarian Encek bermula saat ia melarikan diri dari Lapas Sukadana pada 21 April 2024. Dari Lampung Timur, Encek kabur menyeberang ke Malaysia.
Meski berstatus buron di luar negeri, Encek tidak menghentikan aktivitas kriminalnya. Selama bersembunyi di Malaysia, ia diketahui tetap mengendalikan jaringan peredaran narkotika jenis sabu (methamphetamine) lintas negara. Dari Malaysia, Encek melanjutkan pergerakannya ke Thailand hingga akhirnya masuk dan menetap di Myanmar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setelah berhasil mengamankan dan memulangkan terpidana ke Tanah Air, pihak kepolisian kini memfokuskan penyelidikan pada jaringan pendukungnya. Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut membantu memfasilitasi pelarian Encek selama dua tahun terakhir.






