tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Jeratan Pasal Berlapis untuk Bos Judi Kasino Batam

Wahyu SuryaniDiterbitkan 30 Agu 2026 - 01.39 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jeratan Pasal Berlapis untuk Bos Judi Kasino Batam
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menjerat pemilik arena perjudian kasino di Batam, Suwanda alias Akau, dengan pasal berlapis. Langkah hukum ini menyusul penggerebekan pusat judi terselubung di kawasan Nagoya yang berujung pada penahanan ratusan orang serta penyitaan uang tunai miliaran rupiah.

Irjen Nunung dari kepolisian mengumumkan bahwa selain dijerat tindak pidana terkait penyelenggaraan kasino, Suwanda alias Akau juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bagi penyelenggara perjudian, ancaman hukuman pidana yang menanti mencapai sembilan tahun penjara, dan jeratan TPPU membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri aliran aset hasil operasional kasino tersebut.

Kronologi Penggerebekan di Nagoya

Penindakan ini bermula dari proses penyelidikan intensif selama sekitar dua hingga tiga bulan oleh tim Dittipidum Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan kepolisian resor setempat. Lokasi target operasi berada di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.

Penggerebekan serentak dilancarkan pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan total 197 individu yang berada di arena permainan kasino dengan berbagai peran fungsional.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan data kepolisian, dari 197 orang yang diamankan, terdapat satu pemilik berinisial A (Suwanda alias Akau), dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, serta dua staf pemasaran. Selain para pengelola, polisi mengamankan 96 pemain, yang terdiri dari 86 warga negara Indonesia (WNI) dan 10 warga negara asing (tujuh dari China, dua dari Singapura, dan satu dari Malaysia).

Barang Bukti Miliaran Rupiah dan Mesin Kasino

Dalam operasi penertiban tersebut, Bareskrim Polri menyita uang tunai dengan total mencapai sekitar Rp 7,79 miliar. Rincian uang sitaan tersebut mencakup Rp 7 miliar yang ditemukan di dalam tiga brankas, Rp 500 juta dari aktivitas operasional penukaran chip, serta uang tunai tambahan senilai Rp 297.213.000.

Selain uang tunai, aparat mengamankan puluhan unit mesin permainan judi mekanis dan digital, di antaranya: - 54 unit mesin skater - 22 unit mesin mahyong - 16 unit mesin tembak atau bubble - 14 unit mesin tembak ikan - 1 unit mesin dadu

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri

Sebanyak sembilan tersangka, yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita, beserta barang bukti telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengonfirmasi bahwa pemindahan tersangka dilakukan untuk memfasilitasi pemeriksaan mendalam.

Penyidikan perkara terus berjalan di tingkat pusat dengan pelibatan aktif Polda Kepri guna mendalami struktur operasional, perputaran uang, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jejaring perjudian tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumTPPUBareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap