Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menjerat pemilik arena perjudian kasino di Batam, Suwanda alias Akau, dengan pasal berlapis. Langkah hukum ini menyusul penggerebekan pusat judi terselubung di kawasan Nagoya yang berujung pada penahanan ratusan orang serta penyitaan uang tunai miliaran rupiah.
Irjen Nunung dari kepolisian mengumumkan bahwa selain dijerat tindak pidana terkait penyelenggaraan kasino, Suwanda alias Akau juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bagi penyelenggara perjudian, ancaman hukuman pidana yang menanti mencapai sembilan tahun penjara, dan jeratan TPPU membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri aliran aset hasil operasional kasino tersebut.
Kronologi Penggerebekan di Nagoya
Penindakan ini bermula dari proses penyelidikan intensif selama sekitar dua hingga tiga bulan oleh tim Dittipidum Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan kepolisian resor setempat. Lokasi target operasi berada di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.
Penggerebekan serentak dilancarkan pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan total 197 individu yang berada di arena permainan kasino dengan berbagai peran fungsional.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan data kepolisian, dari 197 orang yang diamankan, terdapat satu pemilik berinisial A (Suwanda alias Akau), dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, serta dua staf pemasaran. Selain para pengelola, polisi mengamankan 96 pemain, yang terdiri dari 86 warga negara Indonesia (WNI) dan 10 warga negara asing (tujuh dari China, dua dari Singapura, dan satu dari Malaysia).
Barang Bukti Miliaran Rupiah dan Mesin Kasino
Dalam operasi penertiban tersebut, Bareskrim Polri menyita uang tunai dengan total mencapai sekitar Rp 7,79 miliar. Rincian uang sitaan tersebut mencakup Rp 7 miliar yang ditemukan di dalam tiga brankas, Rp 500 juta dari aktivitas operasional penukaran chip, serta uang tunai tambahan senilai Rp 297.213.000.
Selain uang tunai, aparat mengamankan puluhan unit mesin permainan judi mekanis dan digital, di antaranya: - 54 unit mesin skater - 22 unit mesin mahyong - 16 unit mesin tembak atau bubble - 14 unit mesin tembak ikan - 1 unit mesin dadu
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri
Sebanyak sembilan tersangka, yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita, beserta barang bukti telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengonfirmasi bahwa pemindahan tersangka dilakukan untuk memfasilitasi pemeriksaan mendalam.
Penyidikan perkara terus berjalan di tingkat pusat dengan pelibatan aktif Polda Kepri guna mendalami struktur operasional, perputaran uang, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jejaring perjudian tersebut.






