tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Jumlah Titik Panas Karhutla Bertambah Tembus 20.378 Titik, Kalimantan Mendominasi

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Agu 2026 - 00.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jumlah Titik Panas Karhutla Bertambah Tembus 20.378 Titik, Kalimantan Mendominasi
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Peningkatan sebaran kebakaran hutan dan lahan kembali memperketat kesiagaan tim gabungan di berbagai daerah setelah jumlah titik panas karhutla bertambah secara berturut-turut pada akhir Agustus 2026. Berdasarkan data pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan, total titik panas (hotspot) di wilayah Indonesia tercatat mencapai 20.378 titik pada 29 Agustus 2026.

Angka tersebut menunjukkan lonjakan konsisten dari hari-hari sebelumnya. Pada 27 Agustus 2026, sistem mencatat sebanyak 14.788 titik, yang kemudian naik menjadi 18.092 titik pada 28 Agustus. Data pemantauan satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20 dengan tingkat kepercayaan tinggi, menengah, dan rendah ini dihimpun dengan batas pembaruan data hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIB, sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kementerian Kehutanan Nomor SP. 469/HKLN/08/2026.

Pergerakan Sebaran di Provinsi Prioritas

Kenaikan angka nasional secara signifikan dipicu oleh lonjakan titik panas di dua provinsi di Pulau Kalimantan. Di Kalimantan Barat, jumlah hotspot melonjak hampir dua kali lipat dari 3.384 menjadi 6.526 titik. Sementara itu, Kalimantan Tengah mencatat konsentrasi tertinggi di Indonesia dengan kenaikan dari 7.703 menjadi 8.488 titik panas.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kendati total titik nasional meningkat, tren berlawanan terlihat di empat dari enam provinsi prioritas pengendalian karhutla lainnya yang justru mencatatkan penurunan sebaran hotspot pada 29 Agustus 2026:

  • Kalimantan Selatan: turun dari 1.354 menjadi 867 titik.
  • Sumatera Selatan: turun dari 1.036 menjadi 808 titik.
  • Riau: turun tipis dari 265 menjadi 254 titik.
  • Jambi: turun dari 181 menjadi 159 titik.

Upaya Pemadaman dan Operasi Modifikasi Cuaca

Berdasarkan laporan operasional per 29 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, tim di lapangan menerima 112 laporan kejadian karhutla dan verifikasi lapangan (groundcheck firespot) yang tersebar di 11 provinsi. Dari seluruh kejadian yang dilaporkan, 47 titik telah dinyatakan padam, sedangkan 65 lokasi lainnya masih berada dalam penanganan aktif petugas.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Operasi pengendalian kebakaran terus dilakukan oleh Manggala Agni Kementerian Kehutanan bersama unsur TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Selain pemadaman darat, otoritas terkait menyiagakan patroli udara serta armada water bombing. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga disiapkan untuk memicu hujan buatan pada wilayah dan waktu yang memenuhi parameter meteorologis.

Sepanjang tahun 2026 berjalan, pemerintah telah menggelar sebanyak 4.682 kali operasi penanganan karhutla di seluruh Indonesia, dengan cakupan area penanganan kebakaran mencapai 38.277,43 hektare.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap