tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Jurus BI Jaga Rupiah, Pantau Pembelian Dolar AS oleh Bank & Korporasi

Sri NugrohoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 04.10 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jurus BI Jaga Rupiah, Pantau Pembelian Dolar AS oleh Bank & Korporasi
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan terhadap lalu lintas valuta asing guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ketidakpastian pasar global. Langkah tersebut difokuskan pada pemantauan intensif terhadap institusi perbankan maupun korporasi yang mencatatkan aktivitas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah besar.

Kebijakan pengawasan ini dijalankan melalui kerja sama erat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dibarengi penegakan kepatuhan pelaporan lalu lintas devisa bagi para pelaku pasar.

Pengawasan Valas dan Koordinasi Lintas Lembaga

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan bahwa bank sentral tidak bergerak sendiri dalam mengawal stabilitas pasar valas. Koordinasi dengan OJK diarahkan untuk memetakan serta mengawasi perilaku transaksi korporasi dan perbankan yang berpotensi memicu volatilitas berlebih pada kurs rupiah.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selain memantau transaksi pembelian valas skala tinggi, BI memperkuat instrumen pengawasan dengan menertibkan kewajiban pelaporan devisa. Kepatuhan pelaporan ini diposisikan sebagai dasar pemantauan arus modal keluar-masuk agar transmisi likuiditas domestik tetap terukur.

Proyeksi Kurs dan Bauran Kebijakan Moneter

Menghadapi tantangan ketidakpastian global, BI memperkirakan pergerakan rupiah pada 2027 akan berada dalam tren menguat pada rentang Rp17.300 hingga Rp17.800 per dolar AS. Proyeksi tersebut didasarkan pada perhitungan risiko eksternal serta efektivitas bauran instrumen moneter yang disiapkan otoritas.

Untuk menjaga stabilitas di pasar, bank sentral menerapkan serangkaian strategi utama, meliputi:

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG
  • Intervensi terukur di pasar valas untuk mengimbangi lonjakan permintaan dolar AS.
  • Pemanfaatan kebijakan suku bunga serta instrumen lindung nilai (hedging) guna memitigasi risiko volatilitas kurs.
  • Pendalaman pasar uang dan valas domestik guna memperbanyak opsi instrumen investasi jangka pendek.
  • Pengelolaan likuiditas pasar dan cadangan devisa secara aktif.

Penopang Cadangan Devisa dan Sinergi Fiskal

Stabilitas nilai tukar rupiah ke depan juga ditopang oleh penguatan penerimaan devisa dari sektor riil. Implementasi kebijakan ekspor satu pintu dan penerapan regulasi Peraturan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) diharapkan mampu meningkatkan aliran masuk devisa sekaligus penerimaan negara.

Destry menjelaskan bahwa penguatan koordinasi antara kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter bank sentral menjadi jangkar utama dalam mempertahankan stabilitas makroekonomi. Sinergi ini ditujukan untuk menjaga daya tarik investasi portofolio asing ke pasar domestik sekaligus memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai pada sistem perbankan nasional.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaRupiahDolar ASKurs

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap