Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dan tawar-menawar nominal uang tidak resmi dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed). Skandal ini melibatkan lingkaran pejabat struktural kampus, perantara swasta, hingga oknum tenaga pendidik di luar kampus yang bertindak menghimpun dana dari para orang tua calon mahasiswa.
Peran Eko Sumanto dan Jaringan Guru Pengepul
Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, memegang posisi strategis sebagai anggota panitia penerimaan jalur mandiri sekaligus figur kepercayaan Rektor Unsoed. Penyelidikan KPK menemukan bukti percakapan melalui aplikasi pesan WhatsApp yang menunjukkan tawar-menawar biaya antara Eko dan seorang oknum guru sekolah yang bertindak sebagai pengepul uang pemerasan.
Dalam negosiasi tersebut, nilai pungutan yang dipatok untuk meloloskan calon peserta berada pada rentang Rp50 juta hingga Rp500 juta per kepala. Dari rangkaian kesepakatan itu, Eko Sumanto tercatat menerima aliran dana dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang periode 2025 hingga 2026 dari pihak penghimpun dana orang tua calon mahasiswa.
Keterlibatan Rektor Akhmad Sodiq dan Mekanisme Otorisasi Sistem
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Posisi puncak kepemimpinan kampus terhubung langsung dengan eksekusi kelulusan mahasiswa. Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, memberikan akses tanda pengenal pengguna (user ID) miliknya kepada Eko Sumanto. Akses kredensial ini digunakan untuk menjalankan otorisasi sistem klik persetujuan atas berkas calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang sesuai kesepakatan.
Selain memfasilitasi jalur penerimaan melalui akun resminya, Akhmad Sodiq juga menerima aliran dana lain senilai Rp680 juta pada rentang waktu 2025–2026. Dana yang didapatkan dari calon mahasiswa baru tersebut disalurkan melalui keponakannya, Mulyono, dan kemudian dibelanjakan untuk membeli tiga bidang tanah dengan kepemilikan terdaftar atas nama Mulyono.
Manuver Wakil Rektor Norman dan Skema Proyek Kampus
Di tingkat pimpinan lain, Wakil Rektor Norman Arie Prayogo menginstruksikan dua pihak perantara swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk memungut biaya Rp650 juta bagi setiap pendaftar di Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. Walaupun biaya besar telah ditetapkan, kelulusan para pendaftar tetap tidak terjamin. Kegagalan sejumlah peserta memicu tuntutan pengembalian dana dari pihak keluarga.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Masalah kian meruncing saat dana pungutan tersebut telah habis digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Untuk menutup pengembalian dana orang tua yang menuntut restitusi, Norman meminjam uang kepada Mulyono. Sebagai pengganti pinjaman, Norman bersama perantara menjanjikan pembayaran melalui pencairan anggaran tiga paket pekerjaan fisik Unsoed—yakni pemasangan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung—yang telah dikerjakan oleh CV milik Mulyono.
Penetapan Enam Tersangka oleh KPK
Berdasarkan bukti transaksi, pembagian peran, serta pola perputaran uang yang terungkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka mencakup tiga pejabat internal kampus, yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III, dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak non-akademik, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.






