tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Ance ManoppoDiterbitkan 4 Sep 2026 - 00.21 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Integrasi layanan antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial resmi bergulir melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Melalui mekanisme yang juga dikenal sebagai Coordination of Benefit (CoB) ini, masyarakat kini dapat menggabungkan manfaat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan asuransi swasta saat menjalani pengobatan di rumah sakit mitra.

Langkah awal integrasi ditandai dengan penandatanganan PKS perdana yang melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis (3/9/2026). Program KAPJ ditargetkan terimplementasi secara menyeluruh paling lambat akhir tahun 2026. Regulator menetapkan ketentuan tegas bagi industri asuransi: perusahaan asuransi yang belum mengantongi PKS hingga akhir tahun tidak diizinkan memasarkan produk asuransi kesehatan.

Pembagian Porsi Biaya dan Akses Rujukan

Keberadaan skema KAPJ memberikan fleksibilitas akses bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta aktif JKN sekaligus memegang polis asuransi komersial. Peserta dapat mengakses layanan di rumah sakit rekanan kerja sama tanpa harus selalu melalui surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau klinik.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Skema pembiayaan dibagi berdasarkan jalur kedatangan pasien ke rumah sakit:

  • Melalui Rujukan Klinik: Jika pasien datang membawa surat rujukan dari klinik, biaya layanan dibagi antara kedua pihak. BPJS Kesehatan menanggung hingga 75% dari total biaya layanan kesehatan, sementara sisa biaya ditanggung oleh asuransi komersial sesuai ketentuan polis yang berlaku.
  • Tanpa Rujukan Klinik: Jika pasien datang langsung ke rumah sakit tanpa melalui rujukan klinik, biaya layanan ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi swasta. Batas manfaat yang diberikan mencapai maksimal 250% dari tarif dasar yang menjadi acuan perhitungan.

Penyesuaian Nilai Klaim Fasilitas Kesehatan

Selain menyederhanakan proses klaim bagi pemegang polis ganda, keterhubungan sistem ini memengaruhi besaran pembayaran yang diterima pihak fasilitas kesehatan. Rumah sakit yang melayani pasien di bawah skema KAPJ dapat menerima nilai klaim hingga 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan pembayaran standar yang sebelumnya setara 100% tarif BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pelaksanaan bertahap ini menjadi dasar perluasan kerja sama ke lebih banyak fasilitas kesehatan dan penyedia asuransi swasta nasional hingga batas waktu implementasi penuh di pengujung 2026.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap