Pelarian Bayu Wicaksono alias Ncek, narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, resmi berakhir. Buronan kelas kakap tersebut berhasil ditangkap oleh otoritas berwenang di Tachileik, Myanmar, dan langsung diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan narapidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Otoritas Myanmar menangkap Bayu Wicaksono pada Jumat, 17 Juli 2026.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Proses pemulangan Bayu ke Tanah Air dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Tim penjemput tiba di Indonesia pada pukul 17.55 WIB dan dijadwalkan membawa tahanan tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB.
Rekam Jejak Pelarian dan Jaringan Lintas Negara
Bayu Wicaksono sebelumnya merupakan warga binaan yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana sejak 21 April 2024. Peristiwa kaburnya narapidana tersebut pada saat itu juga telah dikonfirmasi oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selama lebih dari dua tahun berada dalam pelarian, Bayu diduga kuat tidak menghentikan keterlibatannya dalam bisnis narkotika. Kepolisian mengidentifikasi Bayu sebagai pengendali utama jaringan peredaran gelap narkoba yang beroperasi lintas negara, khususnya jaringan yang berbasis di Malaysia.






