Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus viral mengenai dugaan penipuan berkedok lowongan kerja (loker) yang meminta sejumlah uang kepada para pelamar di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menyikapi persoalan tersebut, kantor penyalur tenaga kerja terkait akhirnya mengembalikan uang milik tiga orang pelamar setelah dimediasi oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan menyampaikan bahwa jajaran Polsek Pasar Minggu bertindak sebagai penengah atau mediator dalam menangani aduan ini. Tiga orang korban yang menerima pengembalian uang tersebut masing-masing berinisial RM, perempuan berinisial EM, dan perempuan berinisial DB.
Mediasi Polisi dan Pengembalian Uang Pelamar
Dalam proses mediasi tersebut, pihak perusahaan menyetujui pengembalian dana kepada ketiga pelamar dengan besaran yang berbeda-beda. Besaran uang ganti rugi yang dikembalikan tersebut bervariasi sesuai dengan nominal yang sebelumnya telah disetorkan oleh masing-masing korban, yaitu Rp30.000, Rp50.000, hingga Rp1,8 juta.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kompol Theodorus juga menegaskan bahwa Polsek Pasar Minggu tidak menerima laporan polisi (LP) resmi terkait perkara ini. Pasalnya, para pelamar yang merasa dirugikan hanya menginginkan agar uang yang sempat diserahkan dapat kembali sepenuhnya tanpa melanjutkan proses hukum pidana.
Alasan Biaya Komitmen dan Legalitas Perusahaan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, penarikan uang di awal oleh kantor penyalur tersebut beralasan sebagai biaya pendaftaran atas jasa penyaluran tenaga kerja. Biaya tersebut diposisikan sebagai uang pangkal atau uang komitmen untuk memastikan keseriusan pelamar, seperti halnya persyaratan saat mendaftar pekerjaan satpam.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain itu, di dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa uang pendaftaran tersebut memiliki ketentuan akan dikembalikan dalam tenggat waktu 40 hari. Para korban diketahui meminta pengembalian dana tersebut sebelum jangka waktu 40 hari tersebut berakhir.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan berkas dan perizinan kantor penyalur kerja tersebut. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara legal, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah, dan tercatat telah beberapa kali menyalurkan tenaga kerja ke berbagai tempat.






