tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel Resmi Meluncur, Ini Ketentuan dan Cara Aktifkan untuk Transaksi QRIS

Lidya RumbayanDiterbitkan 1 Sep 2026 - 10.07 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel Resmi Meluncur, Ini Ketentuan dan Cara Aktifkan untuk Transaksi QRIS
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel pada Senin, 17 Agustus 2026. Kehadiran instrumen ini memperluas opsi transaksi nontunai masyarakat melalui integrasi kartu kredit ke dalam ekosistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pengembangan KKI dirancang bertahap. Pada peluncuran tahap awal per 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan sebagai kartu digital yang berfungsi sebagai sumber dana (source of funds) transaksi QRIS. Pengguna dapat memanfaatkan saldo kredit ini untuk transaksi melalui metode pindai (QRIS Scan) maupun transaksi tanpa pindai (QRIS Tap). Tahapan berikutnya akan mencakup pengembangan pembayaran daring (online payment) hingga penerbitan kartu fisik.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Sejumlah Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang masuk dalam kelompok peluncuran fase pertama meliputi Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ketentuan Pengajuan dan Langkah Aktivasi di Berbagai Bank

Masing-masing bank penerbit menerapkan prosedur verifikasi data serta metode aktivasi yang terintegrasi pada kanal digital dan cabangnya:

CIMB Niaga Calon pemegang kartu diwajibkan memiliki Aplikasi OCTO yang sudah aktif sebelum mengajukan KKI. Proses evaluasi berkas dan pengajuan memerlukan waktu pemrosesan sekitar 2 hingga 3 hari kerja setelah seluruh dokumen serta data diterima secara lengkap. Jika pengajuan disetujui, nasabah harus segera melakukan aktivasi kartu langsung melalui Aplikasi OCTO agar instrumen digital tersebut dapat digunakan.

Bank Central Asia (BCA) Pengajuan kartu kredit BCA dibuka secara luring di kantor cabang terdekat, booth penjualan langsung (direct sales), maupun melalui sales. Nasabah juga bisa mendaftar secara daring lewat Webform BCA, aplikasi eBranch BCA, asisten virtual VIRA, dan telemarketing. Kriteria pemohon kartu utama mencakup WNI maupun WNA yang menetap di Indonesia, berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah) hingga maksimal 65 tahun, serta memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3.000.000.

Bank Mega Registrasi kartu kredit Bank Mega dapat diakses lewat aplikasi M-Smile, portal onboarding situs web resmi, atau kantor cabang. Dokumen yang dipersyaratkan mencakup foto eKTP, swafoto sambil memegang eKTP asli, serta NPWP (opsional). Setelah permohonan disetujui, aktivasi kartu dapat diselesaikan melalui SMS ke nomor 83377 dengan mengetik format: PIN [4 Digit Terakhir Kartu] [DDMMYYYY] [6 Digit PIN].

Bank Syariah Indonesia (BSI) Bagi nasabah yang memilih skema syariah melalui BSI Hasanah Card, persetujuan formulir dan aktivasi kartu secara otomatis mengikat akad Kafalah bil Ujrah, Qardh, dan Ijarah. Pengelolaan transaksi serta pembayaran tagihan kartu syariah ini dapat diproses langsung lewat menu pembayaran pada aplikasi BYOND.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaPerbankan DigitalQRIS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap