tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Kasatgas PRR Dorong Eksekusi ABT untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera

Andi SompaDiterbitkan 3 Sep 2026 - 03.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasatgas PRR Dorong Eksekusi ABT untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kementerian dan lembaga segera mengeksekusi Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang sudah dialokasikan. Percepatan realisasi anggaran tersebut ditargetkan mampu menuntaskan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi fisik maupun sosial sebelum Desember 2026 di wilayah terdampak, mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Berdasarkan data monitoring dan evaluasi Satgas PRR per 1 September 2026, sebanyak 20 dari 30 kementerian dan lembaga telah resmi memperoleh pagu ABT. Jajaran instansi yang telah menerima alokasi tersebut antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bagi kementerian atau lembaga yang belum memperoleh persetujuan pagu ABT, Satgas PRR menginstruksikan penanggung jawab program bersama pejabat Posko Nasional Satgas PRR untuk segera berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan guna menuntaskan proses administrasi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Fokus Penanganan dan Infrastruktur Vital

Pelaksanaan program pemulihan diarahkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan keselamatan dan kebutuhan dasar warga. Langkah prioritas mencakup percepatan pembangunan hunian tetap, pemulihan jaringan listrik, akses komunikasi, pasokan serta distribusi BBM dan gas, serta perbaikan konektivitas jalur darat seperti jalan dan jembatan.

Selain sarana mobilitas dan logistik, normalisasi aliran sungai yang berisiko meluap masuk dalam daftar penanganan mendesak. Tindakan normalisasi ini diprioritaskan sebagai upaya antisipasi dini untuk mengamankan kawasan permukiman penduduk, lahan pertanian produktif, dan fasilitas publik dari potensi banjir menjelang periode curah hujan tinggi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pemetaan Ulang dan Optimalisasi Dana Daerah

Untuk memastikan tidak ada warga atau area yang tertinggal dalam proses rehabilitasi, seluruh kementerian dan lembaga diminta memperbarui pendataan serta memetakan kembali titik-titik kerusakan hingga ke tingkat lokasi secara mendalam.

Di tingkat lokal, pemerintah daerah didorong untuk memaksimalkan seluruh instrumen keuangan yang tersedia guna mendukung pemulihan. Pemanfaatan pendanaan tersebut mencakup tambahan Transfer ke Daerah (TKD), skema bantuan keuangan antardaerah, hingga Dana Alokasi Umum (DAU) agar roda perekonomian dan aktivitas sosial masyarakat pascabencana di Sumatera dapat segera pulih sepenuhnya.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap