tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Kasus Bripda RF di Deli Serdang, Jeratan Utang yang Berujung Kriminalitas

Ance ManoppoDiterbitkan 7 Agu 2026 - 04.44 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Bripda RF di Deli Serdang, Jeratan Utang yang Berujung Kriminalitas
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polresta Deliserdang menangani kasus kriminalitas yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Polresta Deliserdang telah menetapkan Bripda RF, seorang anggota Sabhara Polresta Deliserdang, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Nurlis (70). Peristiwa ini terjadi di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana memimpin penanganan perkara yang mengungkap motif utang di balik tindakan oknum polisi tersebut.

Kejadian bermula pada hari Jumat, 31 Juli sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka mendatangi kediaman korban dengan membawa senjata tajam. Korban yang mengenali tersangka kemudian membukakan pintu dan mempersilakan Bripda RF masuk ke dalam rumah. Tersangka bermaksud meminjam uang sebesar Rp50 juta karena sedang terlilit utang. Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, tersangka menganiaya dan menikam korban di bagian leher saat korban berteriak meminta pertolongan. Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil sepasang anting emas senilai sekitar Rp3 juta dan melarikan diri ke arah Jalan Lintas Sumatra di Kota Tebingtinggi sebelum ditangkap oleh polisi.

Kasus yang dilatarbelakangi oleh masalah keuangan ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kronologi dan motif tindak pidana tersebut. Berikut adalah rincian fakta mengenai insiden yang melibatkan Bripda RF.

Siapa pihak yang terlibat dalam kasus di Deli Serdang ini?

Tersangka dalam kasus ini adalah Bripda RF, anggota Sabhara Polresta Deliserdang. Korban bernama Nurlis, seorang lansia berusia 70 tahun yang tinggal di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Korban bersedia membukakan pintu rumahnya pada dini hari karena merasa kenal dengan tersangka.

Bagaimana kronologi peristiwa penusukan tersebut terjadi?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Peristiwa berlangsung pada hari Jumat, 31 Juli sekitar pukul 02.00 WIB. Bripda RF datang bertamu dan dipersilakan masuk oleh korban. Di dalam rumah, Bripda RF bermaksud meminjam uang senilai Rp50 juta. Ketika korban menyatakan tidak menyanggupi permintaan tersebut, tersangka melakukan penganiayaan. Korban berteriak meminta pertolongan sehingga membuat tersangka panik. Bripda RF kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam dan menusuk leher korban.

Apa motif utama yang mendorong Bripda RF melakukan tindakan tersebut?

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, motif tersangka didorong oleh masalah ekonomi pribadi. Bripda RF diketahui sedang terlilit utang. Kondisi ekonomi tersebut menjadi alasan tersangka berusaha meminjam uang kepada korban sebesar Rp50 juta. Ketika upaya peminjaman tersebut tidak dipenuhi, tersangka panik dan melakukan penyerangan.

Mengapa polisi menyimpulkan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini?

Polresta Deliserdang menemukan bukti bahwa tindakan ini telah direncanakan oleh tersangka. Bripda RF sengaja merusak atau mematikan kamera pengawas (CCTV) di rumahnya sendiri 11 hari sebelum peristiwa terjadi. Selain itu, tersangka juga sudah membawa senjata tajam saat mendatangi rumah korban pada pukul 02.00 WIB. Hal ini mendasari kepolisian untuk menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana.

Apa saja pasal hukum yang disangkakan kepada Bripda RF?

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan Pasal 459 KUHP ini secara khusus merujuk pada tindak pidana pembunuhan berencana.

Apakah ada barang berharga atau uang tunai yang dibawa kabur oleh tersangka?

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Bripda RF mengambil sepasang anting emas milik korban. Nilai anting emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta. Polresta Deliserdang memastikan bahwa tidak ada uang tunai yang dibawa oleh tersangka dari rumah korban.

Bagaimana proses penangkapan tersangka setelah melarikan diri?

Usai melakukan aksinya, Bripda RF melarikan diri dari lokasi kejadian di Kecamatan Tanjung Morawa. Tersangka melarikan diri ke kawasan Jalan Lintas Sumatra di Kota Tebingtinggi. Keberadaannya berhasil dilacak oleh pihak kepolisian dan tersangka akhirnya ditangkap.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kasus Hukumkeamanan finansialKriminalitasDeli Serdang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap