tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiEkonomi KreatorWaspada PenipuanPopuler
Beranda/Afiliasi

Kasus Bripda RF di Deli Serdang, Jeratan Utang yang Berujung Kriminalitas

Ance ManoppoDiterbitkan 7 Agu 2026 - 04.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Bripda RF di Deli Serdang, Jeratan Utang yang Berujung Kriminalitas
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Polresta Deliserdang menangani kasus kriminalitas yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Polresta Deliserdang telah menetapkan Bripda RF, seorang anggota Sabhara Polresta Deliserdang, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Nurlis (70). Peristiwa ini terjadi di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana memimpin penanganan perkara yang mengungkap motif utang di balik tindakan oknum polisi tersebut.

Kejadian bermula pada hari Jumat, 31 Juli sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka mendatangi kediaman korban dengan membawa senjata tajam. Korban yang mengenali tersangka kemudian membukakan pintu dan mempersilakan Bripda RF masuk ke dalam rumah. Tersangka bermaksud meminjam uang sebesar Rp50 juta karena sedang terlilit utang. Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, tersangka menganiaya dan menikam korban di bagian leher saat korban berteriak meminta pertolongan. Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil sepasang anting emas senilai sekitar Rp3 juta dan melarikan diri ke arah Jalan Lintas Sumatra di Kota Tebingtinggi sebelum ditangkap oleh polisi.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Kasus yang dilatarbelakangi oleh masalah keuangan ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kronologi dan motif tindak pidana tersebut. Berikut adalah rincian fakta mengenai insiden yang melibatkan Bripda RF.

Siapa pihak yang terlibat dalam kasus di Deli Serdang ini?

Tersangka dalam kasus ini adalah Bripda RF, anggota Sabhara Polresta Deliserdang. Korban bernama Nurlis, seorang lansia berusia 70 tahun yang tinggal di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Korban bersedia membukakan pintu rumahnya pada dini hari karena merasa kenal dengan tersangka.

Bagaimana kronologi peristiwa penusukan tersebut terjadi?

Baca Juga

Program Reward Studi Banding PNM Mekaar Dorong Inovasi Usaha Ultra Mikro

Program Reward Studi Banding PNM Mekaar Dorong Inovasi Usaha Ultra Mikro

Peristiwa berlangsung pada hari Jumat, 31 Juli sekitar pukul 02.00 WIB. Bripda RF datang bertamu dan dipersilakan masuk oleh korban. Di dalam rumah, Bripda RF bermaksud meminjam uang senilai Rp50 juta. Ketika korban menyatakan tidak menyanggupi permintaan tersebut, tersangka melakukan penganiayaan. Korban berteriak meminta pertolongan sehingga membuat tersangka panik. Bripda RF kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam dan menusuk leher korban.

Apa motif utama yang mendorong Bripda RF melakukan tindakan tersebut?

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, motif tersangka didorong oleh masalah ekonomi pribadi. Bripda RF diketahui sedang terlilit utang. Kondisi ekonomi tersebut menjadi alasan tersangka berusaha meminjam uang kepada korban sebesar Rp50 juta. Ketika upaya peminjaman tersebut tidak dipenuhi, tersangka panik dan melakukan penyerangan.

Mengapa polisi menyimpulkan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini?

Polresta Deliserdang menemukan bukti bahwa tindakan ini telah direncanakan oleh tersangka. Bripda RF sengaja merusak atau mematikan kamera pengawas (CCTV) di rumahnya sendiri 11 hari sebelum peristiwa terjadi. Selain itu, tersangka juga sudah membawa senjata tajam saat mendatangi rumah korban pada pukul 02.00 WIB. Hal ini mendasari kepolisian untuk menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana.

Apa saja pasal hukum yang disangkakan kepada Bripda RF?

Baca Juga

Strategi Nuklir Baru Pentagon Menghadapi Ancaman Rusia dan China

Strategi Nuklir Baru Pentagon Menghadapi Ancaman Rusia dan China

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan Pasal 459 KUHP ini secara khusus merujuk pada tindak pidana pembunuhan berencana.

Apakah ada barang berharga atau uang tunai yang dibawa kabur oleh tersangka?

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Bripda RF mengambil sepasang anting emas milik korban. Nilai anting emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta. Polresta Deliserdang memastikan bahwa tidak ada uang tunai yang dibawa oleh tersangka dari rumah korban.

Bagaimana proses penangkapan tersangka setelah melarikan diri?

Usai melakukan aksinya, Bripda RF melarikan diri dari lokasi kejadian di Kecamatan Tanjung Morawa. Tersangka melarikan diri ke kawasan Jalan Lintas Sumatra di Kota Tebingtinggi. Keberadaannya berhasil dilacak oleh pihak kepolisian dan tersangka akhirnya ditangkap.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kasus Hukumkeamanan finansialKriminalitasDeli Serdang

Berita Terbaru Lainnya

Program Reward Studi Banding PNM Mekaar Dorong Inovasi Usaha Ultra MikroStrategi Nuklir Baru Pentagon Menghadapi Ancaman Rusia dan ChinaKasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Menyeret Mantan Ketua Sebagai TersangkaMenkum Tunggu Keputusan DPR RI Terkait Perubahan Nama RUU Perampasan AsetKasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Menyeret Mantan Ketua Sebagai TersangkaRegulasi Kripto di Rusia, Aturan Perdagangan Bitcoin hingga USDTStrategi Kolaborasi Lintas Kelembagaan dalam Mendukung Olahraga Disabilitas di DaerahMinat Investor China dan Rusia pada Proyek Kereta Trans Kalimantan dan Sumatera

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  5. 5Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
Afiliasi
Ekonomi Kreator
Waspada Penipuan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap