Polresta Deliserdang menangani kasus kriminalitas yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Polresta Deliserdang telah menetapkan Bripda RF, seorang anggota Sabhara Polresta Deliserdang, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Nurlis (70). Peristiwa ini terjadi di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana memimpin penanganan perkara yang mengungkap motif utang di balik tindakan oknum polisi tersebut.
Kejadian bermula pada hari Jumat, 31 Juli sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka mendatangi kediaman korban dengan membawa senjata tajam. Korban yang mengenali tersangka kemudian membukakan pintu dan mempersilakan Bripda RF masuk ke dalam rumah. Tersangka bermaksud meminjam uang sebesar Rp50 juta karena sedang terlilit utang. Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, tersangka menganiaya dan menikam korban di bagian leher saat korban berteriak meminta pertolongan. Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil sepasang anting emas senilai sekitar Rp3 juta dan melarikan diri ke arah Jalan Lintas Sumatra di Kota Tebingtinggi sebelum ditangkap oleh polisi.








