Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Jawa Barat dan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat. Seorang remaja perempuan yang baru berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, menjadi korban kejahatan seksual hingga mengalami kehamilan. Pelaku tindakan keji ini adalah tetangga korban sendiri, seorang pria lanjut usia berinisial DUM yang berumur 70 tahun. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban dan berhasil menangkap pelaku pada Senin malam tanggal 10 Agustus 2026 untuk kemudian dibawa langsung ke Polres Bogor guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kejadian memilukan ini bermula dari siasat licik yang dilancarkan oleh pelaku dalam memanfaatkan kedekatan bertetangga. Ulah Kakek Bejat di Bogor Perkosa ABG Pakai Modus Pijat ini diawali ketika DUM berpura-pura meminta pijat kepada ibu korban dengan alasan tubuhnya terasa kurang sehat. Setelah sempat dipijat beberapa saat, pelaku mengeluh bahwa pijatan sang ibu terasa sakit atau kurang nyaman bagi dirinya. Pelaku kemudian meminta agar anak perempuan yang masih di bawah umur tersebut menggantikan ibunya untuk memijat. Di saat korban sedang memijat itulah pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya. Tindakan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan berulang kali sejak pertengahan tahun 2025 hingga terakhir kali terjadi pada akhir tahun 2025.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dampak buruk dari kekerasan seksual yang berulang ini akhirnya mulai terlihat secara fisik pada tubuh korban seiring berjalannya waktu. Kecurigaan pertama kali muncul dari bibi korban yang menyadari adanya perubahan bentuk badan yang tidak wajar pada keponakannya yang masih berusia 15 tahun tersebut. Didorong oleh rasa khawatir dan kecurigaan yang kuat, sang bibi membawa korban ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat untuk menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan di puskesmas menunjukkan hasil yang mengejutkan sekaligus menyedihkan bagi keluarga, di mana korban dinyatakan positif hamil akibat perbuatan pelaku.
Menindaklanjuti laporan resmi yang masuk, aparat penegak hukum dari Polres Bogor langsung melakukan penahanan terhadap DUM setelah ditangkap pada Senin malam tersebut. Penyidik kepolisian telah menetapkan kakek berusia 70 tahun tersebut sebagai tersangka kasus kekerasan seksual anak. DUM dijerat menggunakan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Atas perbuatan keji yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur, tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat, yaitu maksimal selama 15 tahun.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah penanganan pascakejadian kini difokuskan pada upaya pemulihan kondisi psikologis dan perlindungan menyeluruh bagi korban. Pihak-pihak terkait telah memberikan rujukan bagi remaja perempuan tersebut untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlindungan perempuan dan anak guna memulihkan trauma yang dialaminya. Selain itu, pengajuan asesmen juga telah ditujukan kepada Pekerja Sosial (Peksos) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan sosial yang memadai selama proses hukum berjalan di pengadilan.






