tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Kekerasan Seksual Remaja di Rancabungur Bogor dan Penanganan Hukumnya

Ance ManoppoDiterbitkan 13 Agu 2026 - 01.39 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Kekerasan Seksual Remaja di Rancabungur Bogor dan Penanganan Hukumnya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Jawa Barat dan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat. Seorang remaja perempuan yang baru berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, menjadi korban kejahatan seksual hingga mengalami kehamilan. Pelaku tindakan keji ini adalah tetangga korban sendiri, seorang pria lanjut usia berinisial DUM yang berumur 70 tahun. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban dan berhasil menangkap pelaku pada Senin malam tanggal 10 Agustus 2026 untuk kemudian dibawa langsung ke Polres Bogor guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kejadian memilukan ini bermula dari siasat licik yang dilancarkan oleh pelaku dalam memanfaatkan kedekatan bertetangga. Ulah Kakek Bejat di Bogor Perkosa ABG Pakai Modus Pijat ini diawali ketika DUM berpura-pura meminta pijat kepada ibu korban dengan alasan tubuhnya terasa kurang sehat. Setelah sempat dipijat beberapa saat, pelaku mengeluh bahwa pijatan sang ibu terasa sakit atau kurang nyaman bagi dirinya. Pelaku kemudian meminta agar anak perempuan yang masih di bawah umur tersebut menggantikan ibunya untuk memijat. Di saat korban sedang memijat itulah pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya. Tindakan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan berulang kali sejak pertengahan tahun 2025 hingga terakhir kali terjadi pada akhir tahun 2025.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dampak buruk dari kekerasan seksual yang berulang ini akhirnya mulai terlihat secara fisik pada tubuh korban seiring berjalannya waktu. Kecurigaan pertama kali muncul dari bibi korban yang menyadari adanya perubahan bentuk badan yang tidak wajar pada keponakannya yang masih berusia 15 tahun tersebut. Didorong oleh rasa khawatir dan kecurigaan yang kuat, sang bibi membawa korban ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat untuk menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan di puskesmas menunjukkan hasil yang mengejutkan sekaligus menyedihkan bagi keluarga, di mana korban dinyatakan positif hamil akibat perbuatan pelaku.

Menindaklanjuti laporan resmi yang masuk, aparat penegak hukum dari Polres Bogor langsung melakukan penahanan terhadap DUM setelah ditangkap pada Senin malam tersebut. Penyidik kepolisian telah menetapkan kakek berusia 70 tahun tersebut sebagai tersangka kasus kekerasan seksual anak. DUM dijerat menggunakan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Atas perbuatan keji yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur, tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat, yaitu maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah penanganan pascakejadian kini difokuskan pada upaya pemulihan kondisi psikologis dan perlindungan menyeluruh bagi korban. Pihak-pihak terkait telah memberikan rujukan bagi remaja perempuan tersebut untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlindungan perempuan dan anak guna memulihkan trauma yang dialaminya. Selain itu, pengajuan asesmen juga telah ditujukan kepada Pekerja Sosial (Peksos) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan sosial yang memadai selama proses hukum berjalan di pengadilan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

LPSKKekerasan Seksual

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap