Kejaksaan Agung menyita sekaligus menitipkan dana kerugian keuangan negara senilai total Rp1.006.096.636.000 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Tindakan hukum ini dijalankan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penyitaan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel. Total dana yang diamankan terbagi dalam dua denominasi mata uang, yakni uang tunai rupiah sebesar Rp1.003.184.000.000 dan valuta asing senilai US$166.000 atau setara Rp2.912.636.000 dengan kurs Rp17.546 per dolar AS. Seluruh dana titipan ini ditempatkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jampidsus pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Perwakilan penyidik Kejagung, Saiful, menjelaskan bahwa dana senilai Rp1 triliun tersebut diserahkan oleh pihak PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) sebagai bentuk iktikad baik (goodwill). Penyerahan ini dipersiapkan perusahaan apabila di kemudian hari perkara tersebut terbukti secara hukum menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain mengamankan dana tunai, penyidik juga memblokir 10 rekening operasional yang terkait langsung dengan pengelolaan kebun PT PSMI.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kronologi Pelanggaran di Kawasan Hutan
Duduk perkara ini bermula dari izin usaha pengelolaan kawasan hutan yang dikantongi PT Inhutani V Lampung. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996, PT Inhutani V memegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 55.157 hektare.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga mengelola lahan milik BUMN tersebut secara melawan hukum di Kabupaten Way Kanan. Perusahaan melakukan pembukaan kawasan hutan dan memanfaatkan hasilnya untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Pada 2013, direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) kemitraan dengan PT Inhutani V di Register 44, Register 46, dan Register 42. Kerja sama itu ditujukan untuk pembangunan hutan tanaman serta tanaman tumpang sari, dengan klausul yang diberlakukan surut sejak 2013 tanpa mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal terkait kemudian menyatakan bahwa perjanjian kerja sama perkebunan tebu tersebut tidak sah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Status Penyidikan Berjalan
Hingga 10 September 2026, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penghitungan pasti terkait total kerugian keuangan negara juga masih dalam tahap perampungan oleh pihak berwenang.
Proses penyidikan oleh tim Jampidsus masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas alih fungsi kawasan hutan industri tersebut.






