Kejaksaan Negeri Ponorogo secara resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 yang berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan. Langkah hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya. Setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, SN langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo. Keputusan penahanan ini diambil guna mempermudah proses penyidikan serta mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat jalannya penegakan hukum. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut alokasi anggaran daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas kedinasan namun diduga disalahgunakan.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Ponorogo berjalan cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang kuat. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang instansi dan peran, termasuk 38 anggota DPRD Ponorogo, 13 pegawai dari lingkungan Sekretariat DPRD Ponorogo, dua orang perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP, serta satu orang perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain memeriksa puluhan saksi tersebut, penyidik juga meminta masukan dari para ahli, khususnya ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum pidana, untuk memperjelas batas-batas pelanggaran aturan yang terjadi dalam kasus ini.








