Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di jajaran kepolisian kembali menjadi perhatian publik setelah tiga oknum anggota di lingkungan Polres Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, resmi ditahan pada Rabu (5/8). Langkah penahanan ketat ini diambil setelah ketiganya diduga kuat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penindakan tegas oleh institusi Polri ini menegaskan komitmen penegakan hukum di internal kepolisian tanpa memberikan toleransi bagi personel yang melanggar hukum, baik di tingkat bintara maupun perwira.
Siapa saja oknum kepolisian yang ditahan dan apa tugas kedinasan mereka? Penahanan yang dilaksanakan pada Rabu (5/8) menyasar tiga orang personel kepolisian dengan posisi kedinasan yang berbeda di wilayah hukum Kepulauan Anambas. Personel pertama adalah Bripka RS, yang menjabat sebagai KBO Satbinmas di Polres Kepulauan Anambas. Oknum kedua yakni Briptu RF, seorang anggota yang bertugas di Polsek Jemaja. Sementara itu, oknum ketiga adalah Brigadir Ro, yang sehari-hari menjalankan tugas sebagai Bintara SPKT di Polres Kepulauan Anambas. Ketiga oknum tersebut kini mendekam di ruang tahanan untuk menjalani tahapan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan yang disangkakan.








