Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik tindakan penyidik yang ikut menyita foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini berkaitan erat dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul. Dalam proses penggeledahan rumah tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk sebuah foto keluarga milik Febrie Adriansyah yang kemudian menarik perhatian publik.
Menanggapi penyitaan tersebut, pihak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi. Anang Supriatna menyatakan bahwa penyitaan foto keluarga milik mantan Jampidsus tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik. Menurut penjelasan Anang Supriatna, langkah tersebut diambil sebagai strategi penyidikan untuk meyakinkan dan membuktikan bahwa rumah di Sentul yang digeledah oleh penyidik memang benar-benar milik Febrie Adriansyah. Dengan adanya foto keluarga tersebut, penyidik memiliki bukti untuk menunjukkan keterkaitan langsung antara Febrie dengan aset rumah yang menjadi lokasi penggeledahan.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Kejagung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penyidik Kejagung juga menetapkan pihak swasta yaitu Nurman Herin (NH) serta seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang bersama-sama dengan Febrie. Berdasarkan keterangan dari Rudi Margono, dugaan tindakan pidana pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama ia menjalankan tugas dan dinas di lingkungan Kejaksaan.
Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh Kejagung, Febrie Adriansyah memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta kepada hakim tunggal di PN Jaksel untuk membatalkan penetapan status dirinya sebagai tersangka serta membatalkan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di rumah Sentul. Tidak hanya itu, Febrie juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejagung terhadap dirinya, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, tindakan penyitaan barang-barang, hingga keputusan pencekalan.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Terkait dengan gugatan untuk mengembalikan seluruh barang yang telah disita dari rumah di Sentul tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung akan mengikuti dan mematuhi apa pun keputusan yang nantinya dijatuhkan oleh hakim praperadilan di PN Jaksel. Proses hukum praperadilan ini saat ini masih terus bergulir di PN Jaksel untuk menentukan keabsahan dari tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.






