Kebakaran yang melanda kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Jebres, belum berhasil dipadamkan sejak pertama kali berkobar pada Rabu (2/9) malam. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari ke depan.
Hingga Kamis (3/9/2026) pukul 21.36 WIB, kobaran api dilaporkan masih menyala di TPA Putri Cempo, terutama pada area blok B, C, dan D. Petugas di lapangan terus berjibaku mengendalikan situasi agar titik api tidak semakin meluas di tumpukan sampah.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Wali Kota Solo Respati Ardi menyampaikan bahwa keputusan penetapan status darurat ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap hasil kajian lapangan, pemetaan faktor risiko, serta progres penanganan kebakaran. Langkah tersebut juga disepakati dalam rapat koordinasi bersama dinas dan instansi terkait.
Penanganan kebakaran kini dijalankan secara terpadu melalui sinergi lintas instansi, mencakup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, UPTD TPA Putri Cempo, jajaran kecamatan dan kelurahan, hingga aparat Polresta Surakarta, Korem, dan Polda Jateng.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Seiring diberlakukannya status tanggap darurat bencana, proses pemadaman api di TPA Putri Cempo akan ditingkatkan dengan mengerahkan bantuan operasi water bombing dari Polda Jateng untuk menjangkau area kobaran yang sulit dipadamkan dari jalur darat.






