Bank Indonesia menetapkan langkah strategis terkait penyesuaian skema Merchant Discount Rate atau MDR pada sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dalam kerangka kebijakan yang diumumkan oleh otoritas moneter tersebut, Bank Indonesia mempertahankan ketetapan yang telah berjalan terkait pembebasan biaya transaksi atau tarif MDR sebesar 0 persen bagi pelaku usaha kategori Usaha Mikro (UMi) untuk transaksi sampai dengan nilai Rp 500.000. Kebijakan ini memberikan kepastian operasional bagi merchant skala mikro agar tetap dapat memanfaatkan pembayaran digital tanpa potongan biaya transaksi pada batas nominal tersebut.
Selain mempertahankan kebijakan tarif 0 persen bagi merchant Usaha Mikro, Bank Indonesia juga memperluas kebijakan pembebasan biaya transaksi ini untuk seluruh kategori merchant lainnya. Perluasan kebijakan MDR 0 persen tersebut berlaku untuk nilai transaksi hingga nominal Rp 100.000 pada seluruh kategori merchant, mencakup merchant Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), hingga Usaha Besar (UBE). Langkah perluasan skema transaksi bebas biaya MDR bagi semua kategori merchant ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026.
Ketentuan ini menegaskan komitmen otoritas sistem pembayaran dalam menata struktur biaya transaksi digital nasional. Kejelasan skema tarif MDR ini menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha di berbagai tingkatan segmen usaha serta bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang menyelenggarakan layanan pemrosesan transaksi QRIS di seluruh wilayah Indonesia.
Pengertian Merchant Discount Rate dan Ketentuan Pembebanan Biaya QRIS
Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya jasa pemrosesan transaksi yang dikenakan kepada pihak penjual atau merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) atas setiap aktivitas pembayaran yang diselesaikan menggunakan instrumen QRIS. Pemotongan MDR dilakukan secara langsung oleh sistem PJP dari total nilai dana transaksi yang dibayarkan oleh pembeli sebelum dana tersebut diteruskan ke rekening milik merchant.
Dalam regulasi yang berlaku, Bank Indonesia menegaskan secara eksplisit bahwa beban biaya MDR merupakan kewajiban operasional yang sepenuhnya menjadi tanggungan pihak merchant. Biaya jasa tersebut tidak boleh dialihkan atau dibebankan kepada konsumen dalam bentuk apa pun, termasuk melalui pengenaan biaya tambahan atau pungutan ekstra saat konsumen memilih metode pembayaran QRIS.
Penegasan mengenai tanggung jawab pembiayaan MDR ini bertujuan untuk menciptakan perlindungan bagi konsumen dan memastikan efisiensi transaksi pembayaran nontunai. Pihak PJP memiliki kewajiban untuk menarik MDR sesuai batas tarif resmi, sementara pihak merchant berkewajiban menanggung biaya jasa tersebut tanpa memindahkan beban pengeluaran kepada para pembeli yang bertransaksi.
Ketetapan Tarif MDR 0 Persen untuk Transaksi Usaha Mikro hingga Rp 500.000
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, ketetapan yang telah berjalan mengenai MDR QRIS 0 persen untuk kategori merchant Usaha Mikro (UMi) dengan nilai transaksi sampai dengan Rp 500.000 dinyatakan masih tetap berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha kategori mikro tidak dikenakan potongan biaya jasa sepeser pun ketika melayani pembayaran konsumen hingga nilai nominal tersebut.
Skema MDR 0 persen hingga Rp 500.000 ini memberikan keuntungan nyata bagi para pedagang skala mikro. Sebagai contoh, ketika merchant UMi memproses transaksi belanja bernilai Rp 20.000, Rp 75.000, Rp 250.000, atau Rp 500.000, dana pembayaran yang disalurkan oleh PJP ke rekening merchant adalah utuh tanpa pengurangan nilai potongan MDR.
Ketetapan batas nominal pembebasan biaya hingga Rp 500.000 bagi merchant UMi merupakan bentuk dukungan regulasi yang ditujukan langsung pada segmen usaha dengan skala perputaran modal paling mendasar. Perlindungan atas nominal transaksi ini memastikan penerimaan kas harian pelaku usaha mikro tetap terlindungi secara optimal.
Ketentuan Biaya MDR Transaksi Usaha Mikro di Atas Nominal Rp 500.000
Meskipun transaksi hingga Rp 500.000 dibebaskan dari biaya MDR, Bank Indonesia menetapkan aturan biaya khusus apabila nilai pembayaran QRIS pada merchant Usaha Mikro melampaui batas ambang tersebut. Transaksi QRIS pada merchant kategori UMi yang memiliki nilai transaksi lebih dari Rp 500.000 dikenakan tarif MDR sebesar 0,3 persen.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai ilustrasi penerapan tarif tersebut, apabila seorang pembeli melakukan transaksi belanja tunggal senilai Rp 600.000 pada merchant kategori UMi, maka nilai transaksi tersebut telah melewati ambang batas Rp 500.000. Atas transaksi tersebut, PJP akan menerapkan potongan MDR sebesar 0,3 persen dari total nilai pembayaran, yaitu sebesar Rp 1.800, sehingga dana bersih yang diterima oleh merchant UMi adalah Rp 598.200.
Pengenaan tarif 0,3 persen ini hanya diberlakukan terhadap transaksi yang secara nominal berada di atas batas Rp 500.000. Untuk setiap transaksi lain yang berada pada rentang nilai nominal sampai dengan Rp 500.000, merchant UMi tetap berhak atas tarif MDR 0 persen tanpa ada potongan biaya pemrosesan dari PJP.
Perluasan Kebijakan MDR 0 Persen untuk Seluruh Kategori Merchant Mulai 1 Oktober 2026
Bank Indonesia mengambil langkah perluasan kebijakan tarif MDR 0 persen atau pembebasan biaya transaksi QRIS sampai dengan nilai Rp 100.000 untuk seluruh kategori merchant tanpa terkecuali. Melalui kebijakan baru ini, batas pembebasan biaya tidak hanya dinikmati oleh usaha mikro, melainkan mencakup seluruh jenis dan skala merchant yang terdaftar di dalam sistem pembayaran QRIS nasional.
Berdasarkan pengumuman resmi otoritas moneter, kebijakan perluasan MDR 0 persen untuk seluruh kategori merchant sampai dengan transaksi Rp 100.000 ini akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Jadwal pemberlakuan tersebut memberikan kepastian bagi seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk menyiapkan integrasi sistem operasional masing-masing.
Dengan ditetapkannya tanggal 1 Oktober 2026 sebagai waktu efektif implementasi, seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menyesuaikan parameter pemotongan biaya transaksi pada gerbang pembayaran mereka agar transaksi hingga nominal Rp 100.000 pada seluruh merchant tidak lagi dikenakan potongan MDR.
Perbandingan Batasan Transaksi Bebas Biaya Antara UMi dan UKE, UME, UBE
Struktur kebijakan MDR QRIS menetapkan perbedaan batas nominal transaksi bebas biaya antara kategori merchant Usaha Mikro (UMi) dengan kelompok merchant lainnya, yaitu Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE). Pembedaan ini menciptakan batasan operasional yang jelas berdasarkan skala unit usaha.
Rincian perbedaan ketentuan batasan nilai transaksi bebas biaya MDR tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Kategori Usaha Mikro (UMi): Memperoleh fasilitas MDR sebesar 0 persen untuk nilai transaksi sampai dengan Rp 500.000. Apabila nilai transaksi melebihi Rp 500.000, maka diberlakukan MDR sebesar 0,3 persen.
- Kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE): Memperoleh fasilitas MDR sebesar 0 persen untuk nilai transaksi sampai dengan Rp 100.000. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 100.000, merchant pada kategori ini dikenakan ketentuan tarif MDR reguler sesuai kategori usahanya.
Melalui skema perbandingan ini, pelaku usaha mikro mendapatkan batas nominal pembebasan biaya yang lebih tinggi, yakni hingga Rp 500.000, dibandingkan kategori UKE, UME, dan UBE yang mendapatkan pembebasan biaya transaksi hingga batas nominal Rp 100.000.
Larangan Pengalihan Biaya MDR kepada Konsumen dalam Transaksi QRIS
Ketentuan sistem pembayaran Bank Indonesia secara tegas melarang merchant membebankan biaya MDR kepada konsumen atau pembeli. MDR merupakan komponen biaya jasa yang dikenakan oleh PJP kepada pihak merchant sebagai penyedia barang dan jasa, sehingga status pembiayaan tersebut merupakan kewajiban internal merchant.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Praktik penambahan biaya atau surcharge di luar harga jual barang kepada pembeli saat menggunakan QRIS bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia. Pelaku usaha diwajibkan menerima pembayaran sesuai dengan harga resmi barang atau jasa tanpa meminta tambahan uang administrasi atau biaya transaksi kepada konsumen.
Keberadaan kebijakan MDR 0 persen hingga Rp 500.000 untuk merchant UMi serta pembebasan biaya hingga Rp 100.000 untuk seluruh merchant per 1 Oktober 2026 semakin memperkuat aturan ini. Dengan adanya skema transaksi bebas biaya dari Bank Indonesia, tidak ada dasar bagi merchant untuk membebankan pungutan tambahan kepada pembeli yang memanfaatkan layanan QRIS.
Kaitan Kebijakan MDR QRIS dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030
Pejabat Bank Indonesia Ryan Rizaldy menyampaikan bahwa langkah perluasan kebijakan MDR QRIS tersebut disusun selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Dalam kerangka kerja strategis BSPI 2030, Bank Indonesia secara konsisten mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan pembebasan dan penyesuaian tarif MDR QRIS dirancang untuk memperkuat infrastruktur digitalisasi ekonomi di seluruh lapisan pelaku usaha. Melalui integrasi yang sejalan dengan BSPI 2030, sistem pembayaran nontunai diarahkan agar semakin inklusif, terjangkau, dan mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat serta sektor usaha secara berkesinambungan.
Optimalisasi bauran kebijakan Bank Indonesia melalui instrumen sistem pembayaran ini menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi. Dengan menyediakan skema MDR yang terukur dan membebaskan biaya bagi transaksi bernilai kecil, efisiensi transaksi digital dapat terus dipertahankan guna menopang kestabilan ekonomi makro.
Realisasi Kinerja Transaksi QRIS pada Semester I 2026 dan Implikasinya
Data sistem pembayaran menunjukkan perkembangan volume dan nilai transaksi QRIS yang sangat signifikan sepanjang Semester I 2026. Pada periode paruh pertama tahun 2026 tersebut, volume transaksi QRIS telah mencapai 12,55 miliar transaksi, mencatatkan lonjakan pertumbuhan sebesar 100,12 persen secara tahunan atau year-on-year.
Dari sisi perputaran dana, total nilai transaksi QRIS pada Semester I 2026 tercatat mencapai Rp 600,69 triliun. Berdasarkan total nilai dan volume transaksi tersebut, Bank Indonesia mencatat bahwa rata-rata nilai transaksi QRIS berada pada angka Rp 47.863 per transaksi.
Data rata-rata nilai transaksi sebesar Rp 47.863 ini memberikan gambaran bahwa mayoritas transaksi yang dilakukan oleh masyarakat melalui kanal QRIS merupakan transaksi belanja dengan nilai nominal kecil. Angka rata-rata tersebut berada jauh di bawah batas nominal pembebasan MDR sebesar Rp 500.000 untuk kategori Usaha Mikro (UMi) maupun batas nominal Rp 100.000 yang berlaku untuk seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026.
Dengan rata-rata nilai transaksi sebesar Rp 47.863 per transaksi, sebagian besar aktivitas pembayaran harian masyarakat secara langsung terlindungi oleh kebijakan MDR 0 persen. Ketetapan ini memastikan bahwa mayoritas transaksi harian di tingkat pedagang dapat diproses secara gratis tanpa potongan biaya MDR dari PJP, memberikan efisiensi nyata bagi pelaku usaha mikro dan seluruh ekosistem merchant di Indonesia.






