tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Keuangan

Kebijakan Likuiditas Baru Bank Indonesia, Mengapa Perbankan Dilarang Menumpuk Obligasi?

Wahyu SuryaniDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.27 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Likuiditas Baru Bank Indonesia, Mengapa Perbankan Dilarang Menumpuk Obligasi?
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Gubernur sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memberikan pernyataan tegas dari Medan mengenai arah kebijakan perbankan nasional. Menurut beliau, perbankan di Indonesia tidak lagi diperbolehkan menumpuk obligasi atau surat berharga secara berlebihan. Pembatasan ini mencakup akumulasi surat berharga baik dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Destry Damayanti saat menggelar media briefing secara daring pada hari Jumat, 31 Juli 2026.

Langkah pembatasan ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Destry Damayanti menekankan bahwa perbankan di Indonesia harus kembali kepada fungsi utamanya, yakni menyalurkan pembiayaan ke sektor riil. Penyaluran kredit ini dinilai sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia agar dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan. Dalam keterangannya, Destry Damayanti menyatakan bahwa Bank Indonesia tidak mau bank terlalu banyak menempatkan alat likuiditas ke surat-surat berharga, karena bank harus kembali ke fungsi awal, yaitu sebagai lembaga intermediasi dari sektor keuangan ke sektor riil guna menyalurkan kreditnya.

Sebagai tindak lanjut atas kondisi penumpukan obligasi tersebut, Bank Indonesia menerbitkan aturan baru yang membatasi kepemilikan surat berharga oleh perbankan nasional melalui skema insentif. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan terbaru dari bank sentral ini, berikut adalah penjelasan rinci dalam format tanya jawab seputar aturan likuiditas perbankan yang baru.

Apa nama kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan kapan aturan ini diputuskan?

Bank Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) terbaru yang secara resmi dinamai KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU). Keputusan mengenai penerbitan KLM Pendalaman Pasar Uang ini diambil secara mufakat dalam rapat dewan gubernur (RDG) terakhir Bank Indonesia. Rapat dewan gubernur tersebut diselenggarakan pada tanggal 21 hingga 22 Juli 2026. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk mengendalikan kepemilikan surat berharga di sektor perbankan.

Kebijakan apa saja yang digantikan oleh KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) ini?

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kehadiran KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) ini diterbitkan untuk menggantikan dua instrumen kebijakan likuiditas makroprudensial terdahulu yang sebelumnya berlaku bagi perbankan di Indonesia. Kebijakan yang secara resmi digantikan adalah KLM interest rate channel serta financing to funding channel. Dengan berlakunya kebijakan baru ini, fokus pengaturan likuiditas makroprudensial perbankan akan beralih sepenuhnya menggunakan skema KLM Pendalaman Pasar Uang.

Kapan kebijakan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) ini akan mulai diimplementasikan secara resmi di Indonesia?

Bank Indonesia telah menetapkan jadwal yang pasti mengenai pemberlakuan aturan baru ini. Kebijakan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) tersebut akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 September 2026. Penetapan tanggal implementasi ini memberikan waktu transisi bagi perbankan nasional untuk mempersiapkan diri dan menyesuaikan portofolio kepemilikan surat berharga mereka dengan ketentuan baru dari Bank Indonesia.

Bagaimana bentuk insentif yang disediakan oleh Bank Indonesia dalam kebijakan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU)?

Kebijakan KLM baru ini hadir dalam bentuk pemberian insentif bagi bank yang mematuhi aturan pembatasan kepemilikan surat berharga. Insentif tersebut berupa pengurangan kewajiban giro bank di Bank Indonesia yang bersumber dari dana pihak ketiga (DPK). Besaran insentif pengurangan kewajiban giro di Bank Indonesia ini diberikan paling tinggi sebesar 2 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Siapa saja yang berhak menerima insentif ini dan berapa batas rasio kepemilikan surat berharga yang ditentukan?

Insentif pengurangan kewajiban giro ini ditargetkan khusus kepada bank yang tidak melampaui batas kepemilikan surat berharga, baik itu Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Secara teknis, insentif KLM Pendalaman Pasar Uang ini akan digelontorkan bagi bank yang kepemilikan SRBI dan SBN miliknya tidak melebihi rasio 19 persen. Perbankan diharapkan dapat menjaga rasio tersebut agar tetap memenuhi syarat penerima insentif.

Apa dampaknya jika sebuah bank melampaui batas rasio kepemilikan surat berharga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia?

Bank Indonesia bersikap tegas terhadap perbankan yang menumpuk obligasi melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi bank yang rasio kepemilikan surat-surat berharganya melebihi batas 19 persen, bank tersebut dipastikan tidak akan bisa mendapatkan insentif KLM Pendalaman Pasar Uang tersebut. Terkait hal ini, Destry Damayanti memaparkan bahwa Bank Indonesia mengoptimalkan perbankan sebagai lembaga intermediary, dengan tujuan bagaimana lebih mengelola atau memanage kepemilikan bank terhadap surat-surat berharga agar sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaDestry DamayantiSBNSRBIKLM PPUKebijakan Perbankan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap