Gubernur sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memberikan pernyataan tegas dari Medan mengenai arah kebijakan perbankan nasional. Menurut beliau, perbankan di Indonesia tidak lagi diperbolehkan menumpuk obligasi atau surat berharga secara berlebihan. Pembatasan ini mencakup akumulasi surat berharga baik dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Destry Damayanti saat menggelar media briefing secara daring pada hari Jumat, 31 Juli 2026.








