Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) resmi mengumumkan perluasan skema insentif transaksi digital pada 17 Agustus 2026 di Jakarta. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, bank sentral memperbarui ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS nol persen sekaligus memperluas jangkauan instrumen pembayaran ritel. Penyesuaian tarif ini dirancang untuk berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Langkah penyesuaian tarif transaksi pembayaran nontunai ini dijalankan selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menyampaikan bahwa optimalisasi bauran kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menekan beban biaya operasional merchant untuk mengakselerasi akseptasi QRIS. Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti juga menegaskan bahwa skema pembebasan tarif ini memberi ruang efisiensi transaksi langsung bagi para pelaku usaha di lapangan.
Ketentuan Batas Transaksi MDR QRIS 0 Persen untuk Usaha Mikro
Struktur tarif baru membedakan batas nominal bebas biaya berdasarkan segmen skala usaha. Khusus kategori merchant Usaha Mikro (UMI), kebijakan tarif MDR QRIS 0% dipertahankan untuk transaksi dengan nilai nominal hingga Rp500.000 per transaksi.
Skema ini memberikan ruang transaksi reguler nominal kecil hingga menengah pada unit usaha mikro agar tidak terpotong biaya pemrosesan transaksi pembayaran. Bagi pelaku usaha mikro yang melayani kebutuhan sehari-hari, batasan Rp500.000 memastikan perputaran modal dagang tetap utuh saat menerima pembayaran berbasis QRIS.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Perluasan Tarif 0 Persen bagi Kategori Usaha Skala Lainnya
Selain mempertahankan insentif bagi kelompok usaha mikro, Bank Indonesia memperluas cakupan MDR QRIS 0% ke seluruh kategori merchant lainnya, mencakup skala kecil, menengah, hingga besar:
- Transaksi bernilai hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant non-mikro kini dibebaskan dari biaya MDR (tarif 0%).
- Sebelum kebijakan ini diberlakukan, transaksi pada rentang nominal tersebut dikenakan tarif standar sebesar 0,7%.
Perubahan ini membuka akses pembebasan biaya transaksi mikro pada merchant dari berbagai tingkatan skala bisnis, sehingga transaksi bernilai kecil mendapatkan perlakuan biaya nol persen secara merata di seluruh ekosistem pembayaran.
Implementasi Kartu Kredit Indonesia dalam Pembayaran Ritel
Bersamaan dengan pengumuman kebijakan MDR, Bank Indonesia meluncurkan perluasan Kartu Kredit Indonesia (KKI) ke sektor retail. KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang terhubung langsung ke ekosistem QRIS.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Instrumen ini dapat digunakan masyarakat luas melalui metode pindai (scan) maupun tap di berbagai merchant. Pada fase awal peluncurannya per 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah resmi menerbitkan instrumen KKI. Sebelumnya, pemanfaatan KKI difokuskan khusus untuk mendukung ekosistem transaksi belanja pemerintah sebelum akhirnya diperluas ke pasar ritel umum.
Statistik Pertumbuhan dan Dominasi UMKM di Jaringan QRIS
Kebijakan pembebasan tarif MDR diterbitkan di tengah akselerasi volume penggunaan QRIS secara nasional. Data Bank Indonesia per Juni 2026 mencatat beberapa capaian utama ekosistem QRIS:
- Jumlah pengguna QRIS secara nasional menembus 65,77 juta pengguna, bertambah 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
- Total merchant terhubung mencapai 44,86 juta unit di seluruh Indonesia.
- Sebanyak 96,68% dari total merchant terdaftar merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Volume transaksi sepanjang Semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai nominal akumulatif Rp1,12 kuadriliun, mencatatkan pertumbuhan 93,92% secara tahunan (year-on-year).
Dominasi UMKM yang mencapai lebih dari 96% dalam jaringan merchant QRIS menjadikan batasan transaksi bebas biaya MDR hingga Rp500.000 bagi kategori UMI serta pembebasan transaksi hingga Rp100.000 bagi kategori lainnya sebagai komponen penting dalam menjaga struktur biaya transaksi digital nasional.






