tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung

Retno PurwantoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 01.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di Lampung. Perkara ini sebelumnya berada di bawah kewenangan penyelidikan dan penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya ditarik ke tingkat pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi keputusan pengalihan penanganan perkara tersebut. Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum terkait pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan milik Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Fokus penyidikan mengarah pada aktivitas PT PSMI yang melakukan penanaman perkebunan tebu di area kawasan hutan PT Inhutani V Lampung. Tindakan pemanfaatan lahan untuk perkebunan tebu tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum dan berakibat langsung pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Mengenai dampak kerugian materiil, Saiful menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar yang sah itu telah merugikan keuangan negara. Kendati demikian, pihak Kejagung hingga kini belum membeberkan angka pasti atau estimasi nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari penguasaan lahan oleh PT PSMI tersebut.

Dalam rangka mendalami konstruksi perkara dan mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum. Hingga saat ini, penyidik tercatat sudah memeriksa sebanyak 47 saksi guna dimintai keterangan. Selain meminta keterangan saksi, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Meski puluhan saksi telah diperiksa dan berbagai dokumen sudah disita, Kejagung memastikan belum ada pihak yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan guna menuntaskan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan Inhutani V di Lampung ini.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan Agung

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap