Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di Lampung. Perkara ini sebelumnya berada di bawah kewenangan penyelidikan dan penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya ditarik ke tingkat pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi keputusan pengalihan penanganan perkara tersebut. Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum terkait pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan milik Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Fokus penyidikan mengarah pada aktivitas PT PSMI yang melakukan penanaman perkebunan tebu di area kawasan hutan PT Inhutani V Lampung. Tindakan pemanfaatan lahan untuk perkebunan tebu tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum dan berakibat langsung pada timbulnya kerugian keuangan negara.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Mengenai dampak kerugian materiil, Saiful menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar yang sah itu telah merugikan keuangan negara. Kendati demikian, pihak Kejagung hingga kini belum membeberkan angka pasti atau estimasi nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari penguasaan lahan oleh PT PSMI tersebut.
Dalam rangka mendalami konstruksi perkara dan mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum. Hingga saat ini, penyidik tercatat sudah memeriksa sebanyak 47 saksi guna dimintai keterangan. Selain meminta keterangan saksi, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Meski puluhan saksi telah diperiksa dan berbagai dokumen sudah disita, Kejagung memastikan belum ada pihak yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan guna menuntaskan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan Inhutani V di Lampung ini.






