tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Rp 178 M Terkait Kasus Samin Tan

Retno PurwantoDiterbitkan 16 Sep 2026 - 19.02 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Rp 178 M Terkait Kasus Samin Tan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengumumkan pelaksanaan lelang barang sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak ratusan ribu ton. Aset tersebut merupakan barang sitaan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat Samin Tan (ST) selaku tersangka sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner).

Objek lelang yang ditawarkan adalah persediaan bahan mentah (stockpile inventory) batu bara milik PT MCM dengan estimasi volume mencapai 436.283,08 ton. Komoditas tersebut saat ini berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Nilai Limit dan Mekanisme Penawaran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Penjualan mengacu pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL 1685/1/KNL.1203/2026 tertanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor B 2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Nilai limit atau harga minimal lelang ditetapkan sebesar Rp 178.873.527.000. Calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp 80.000.000.000 selambat-lambatnya satu hari sebelum batas akhir penawaran.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pelaksanaan lelang digelar melalui mekanisme penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran fisik peserta lewat portal resmi lelang.go.id. Batas akhir pengajuan penawaran dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA, dan pemenang lelang akan langsung ditetapkan setelah sesi penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin.

Syarat Peserta dan Latar Belakang Perkara

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi secara ketat. Peminat wajib berbentuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kategori peserta yang diperbolehkan mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), hingga badan usaha pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Lelang aset sitaan ini berakar dari perkara korupsi tata kelola pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkapkan bahwa izin PKP2B PT AKT sejatinya telah dicabut sejak 2017.

Kendati izin operasionalnya telah dicabut, perusahaan tersebut diduga tetap melangsungkan aktivitas penambangan serta penjualan hasil tambang secara melawan hukum hingga tahun 2025. Praktik ilegal ini disinyalir memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta melibatkan oknum aparatur sipil negara di sektor pengawasan pertambangan, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 17,7 triliun.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungBatu BaraLelang Negara

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap