Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengumumkan pelaksanaan lelang barang sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak ratusan ribu ton. Aset tersebut merupakan barang sitaan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat Samin Tan (ST) selaku tersangka sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner).
Objek lelang yang ditawarkan adalah persediaan bahan mentah (stockpile inventory) batu bara milik PT MCM dengan estimasi volume mencapai 436.283,08 ton. Komoditas tersebut saat ini berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Nilai Limit dan Mekanisme Penawaran
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Penjualan mengacu pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL 1685/1/KNL.1203/2026 tertanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor B 2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Nilai limit atau harga minimal lelang ditetapkan sebesar Rp 178.873.527.000. Calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp 80.000.000.000 selambat-lambatnya satu hari sebelum batas akhir penawaran.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pelaksanaan lelang digelar melalui mekanisme penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran fisik peserta lewat portal resmi lelang.go.id. Batas akhir pengajuan penawaran dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA, dan pemenang lelang akan langsung ditetapkan setelah sesi penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin.
Syarat Peserta dan Latar Belakang Perkara
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi secara ketat. Peminat wajib berbentuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kategori peserta yang diperbolehkan mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), hingga badan usaha pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Lelang aset sitaan ini berakar dari perkara korupsi tata kelola pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkapkan bahwa izin PKP2B PT AKT sejatinya telah dicabut sejak 2017.
Kendati izin operasionalnya telah dicabut, perusahaan tersebut diduga tetap melangsungkan aktivitas penambangan serta penjualan hasil tambang secara melawan hukum hingga tahun 2025. Praktik ilegal ini disinyalir memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta melibatkan oknum aparatur sipil negara di sektor pengawasan pertambangan, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 17,7 triliun.






