tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Periksa Direktur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel di Sultra

Wulan WijayaDiterbitkan 9 Sep 2026 - 19.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Periksa Direktur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel di Sultra
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel PT CNI di wilayah Sulawesi Tenggara untuk periode 2017 hingga 2020. Langkah pendalaman bukti terbaru dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan badan usaha milik negara.

Sebanyak empat orang saksi dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Para saksi yang dimintai keterangan tersebut meliputi seorang pejabat setingkat direktur BUMN berinisial DA, serta tiga orang karyawan BUMN masing-masing berinisial DS, H yang bertugas di Kendari, dan A yang bertugas di Palu. Pemeriksaan terhadap jajaran internal BUMN ini ditujukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan yang tengah berjalan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasus ini berpusat pada dugaan manipulasi dokumen teknis pengapalan nikel ke luar negeri. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT CNI disinyalir bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk merekayasa hasil uji kadar nikel. Pengaturan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga kadar nikel dalam dokumen uji tercatat kurang dari 1,7 persen guna memenuhi persyaratan ekspor, padahal ketentuan teknis yang berlaku mewajibkan kadar di atas ambang batas tersebut.

Selain manipulasi dokumen kadar mineral, PT CNI juga terindikasi melanggar ketentuan operasional pertambangan. Sepanjang rentang waktu 2017 hingga 2019, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di Sulawesi Tenggara tersebut telah memperoleh rekomendasi ekspor meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penggunaan dokumen yang tidak sah untuk meloloskan aktivitas ekspor nikel inilah yang memicu timbulnya kerugian negara.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 401.653.737.469,69. Terkait beban kerugian finansial tersebut, PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp 401 miliar kepada Kejaksaan Agung. Dana titipan tersebut telah disita secara resmi oleh penyidik dan ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BUMNKejagung

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap