Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel PT CNI di wilayah Sulawesi Tenggara untuk periode 2017 hingga 2020. Langkah pendalaman bukti terbaru dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan badan usaha milik negara.
Sebanyak empat orang saksi dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Para saksi yang dimintai keterangan tersebut meliputi seorang pejabat setingkat direktur BUMN berinisial DA, serta tiga orang karyawan BUMN masing-masing berinisial DS, H yang bertugas di Kendari, dan A yang bertugas di Palu. Pemeriksaan terhadap jajaran internal BUMN ini ditujukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan yang tengah berjalan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasus ini berpusat pada dugaan manipulasi dokumen teknis pengapalan nikel ke luar negeri. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT CNI disinyalir bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk merekayasa hasil uji kadar nikel. Pengaturan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga kadar nikel dalam dokumen uji tercatat kurang dari 1,7 persen guna memenuhi persyaratan ekspor, padahal ketentuan teknis yang berlaku mewajibkan kadar di atas ambang batas tersebut.
Selain manipulasi dokumen kadar mineral, PT CNI juga terindikasi melanggar ketentuan operasional pertambangan. Sepanjang rentang waktu 2017 hingga 2019, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di Sulawesi Tenggara tersebut telah memperoleh rekomendasi ekspor meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penggunaan dokumen yang tidak sah untuk meloloskan aktivitas ekspor nikel inilah yang memicu timbulnya kerugian negara.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 401.653.737.469,69. Terkait beban kerugian finansial tersebut, PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp 401 miliar kepada Kejaksaan Agung. Dana titipan tersebut telah disita secara resmi oleh penyidik dan ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.






