tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Periksa Pihak Bank Usut Transaksi Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU

Sri NugrohoDiterbitkan 3 Sep 2026 - 15.03 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Periksa Pihak Bank Usut Transaksi Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan guna menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat tersebut sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kalangan perbankan ditujukan untuk mendalami rekam jejak transaksi keuangan serta mendeteksi keterlibatan pihak-pihak lain. Pemeriksaan ini difokuskan untuk melihat apakah ada transaksi mencurigakan yang mengalir ke pihak luar yang masih memiliki kaitan dengan perkara.

Dalam proses penyidikan tersebut, terdapat sekitar tujuh orang yang diperiksa. Febrie menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, sementara Nurman Herin diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara Febrie, didampingi sejumlah saksi lainnya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Anang menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari keterangan para saksi terdahulu dan serangkaian data yang telah dihimpun penyidik. Tim 9 Kejagung memanfaatkan dokumen dan barang bukti yang diperoleh dari pihak lain untuk diklarifikasi dan dikonfirmasi langsung kepada pihak yang diperiksa.

Rekam Jejak dan Pengembangan Kasus

Penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah mulanya ditangani oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam perkembangannya, Polri melimpahkan penanganan berkas kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pada tahapan awal, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana di ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Setelah itu, penyidikan berkembang hingga menjerat Febrie dan Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU atas temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Di samping perkara perbankan dan pencucian uang tersebut, Kejagung masih menjalankan proses penyidikan pada kasus lain yang berkaitan dengan Febrie. Perkara lain yang tengah diproses mencakup dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel serta proyek pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiTPPUFebrie AdriansyahKejagung

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap