Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan guna menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat tersebut sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kalangan perbankan ditujukan untuk mendalami rekam jejak transaksi keuangan serta mendeteksi keterlibatan pihak-pihak lain. Pemeriksaan ini difokuskan untuk melihat apakah ada transaksi mencurigakan yang mengalir ke pihak luar yang masih memiliki kaitan dengan perkara.
Dalam proses penyidikan tersebut, terdapat sekitar tujuh orang yang diperiksa. Febrie menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, sementara Nurman Herin diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara Febrie, didampingi sejumlah saksi lainnya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Anang menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari keterangan para saksi terdahulu dan serangkaian data yang telah dihimpun penyidik. Tim 9 Kejagung memanfaatkan dokumen dan barang bukti yang diperoleh dari pihak lain untuk diklarifikasi dan dikonfirmasi langsung kepada pihak yang diperiksa.
Rekam Jejak dan Pengembangan Kasus
Penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah mulanya ditangani oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam perkembangannya, Polri melimpahkan penanganan berkas kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pada tahapan awal, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana di ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto. Setelah itu, penyidikan berkembang hingga menjerat Febrie dan Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU atas temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Di samping perkara perbankan dan pencucian uang tersebut, Kejagung masih menjalankan proses penyidikan pada kasus lain yang berkaitan dengan Febrie. Perkara lain yang tengah diproses mencakup dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel serta proyek pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).






