Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita rangkaian aset bernilai ekonomis tinggi dengan total estimasi mencapai Rp338.358.700.000. Langkah penegakan hukum ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit yang melibatkan PT QSS di wilayah Kalimantan Barat.
Penyitaan aset tersebut diarahkan untuk memulihkan potensi kerugian negara dari perkara yang menjerat Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS.
Rincian Aset Bergerak dan Properti yang Disita
Sebagian besar aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung merupakan aset bergerak dengan taksiran nilai mencapai Rp336,9 miliar. Fasilitas logistik perairan menjadi komponen terbesar dalam daftar sitaan tersebut.
Penyidik mengamankan tujuh unit kapal tongkang dengan taksiran nilai Rp210 miliar serta sembilan unit kapal tug boat senilai Rp90 miliar. Di darat, tim menyita 16 unit alat berat di area operasional tambang berupa excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai keseluruhan Rp32 miliar. Armada pendukung berupa 46 unit dump truck dan tiga unit kendaraan operasional turut disita.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Untuk aset tidak bergerak, Kejaksaan Agung menyita properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan estimasi nilai Rp1,43 miliar. Tindakan ini melengkapi penyitaan sebelumnya yang mencakup satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan tahun produksi 2022, sejumlah buldozer, ekskavator tambahan, hingga emas batangan.
Modus Operandi Tambang dan Keterlibatan Pihak Terkait
Konstruksi perkara bermula saat PT QSS diakuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama tersangka YA. Perusahaan tambang bauksit tersebut disinyalir tidak menjalankan kegiatan penambangan di dalam area konsesi izin yang sah.
Sebaliknya, penambangan bauksit dilakukan secara ilegal di luar wilayah konsesi IUP PT QSS. Komoditas hasil tambang luar izin tersebut kemudian tetap diperdagangkan dan diekspor ke luar negeri dengan memanfaatkan dokumen resmi perusahaan, mulai dari persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), IUP Operasi Produksi (IUP-OP), hingga rekomendasi persetujuan ekspor.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Kelancaran administrasi tersebut melibatkan jalur suap ke ranah birokrasi. Tersangka IA, yang bertindak sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, menjalin komunikasi aktif dan memberikan sejumlah uang pelicin kepada HSFD, seorang analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi komoditas bauksit ini:
- Sudianto alias Aseng (Beneficial Owner PT QSS)
- YA (Komisaris PT QSS)
- AP (Direktur PT QSS)
- IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU)
- HSFD (Analis Pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)






