tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar

Andi SompaDiterbitkan 30 Agu 2026 - 15.07 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita rangkaian aset bernilai ekonomis tinggi dengan total estimasi mencapai Rp338.358.700.000. Langkah penegakan hukum ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit yang melibatkan PT QSS di wilayah Kalimantan Barat.

Penyitaan aset tersebut diarahkan untuk memulihkan potensi kerugian negara dari perkara yang menjerat Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS.

Rincian Aset Bergerak dan Properti yang Disita

Sebagian besar aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung merupakan aset bergerak dengan taksiran nilai mencapai Rp336,9 miliar. Fasilitas logistik perairan menjadi komponen terbesar dalam daftar sitaan tersebut.

Penyidik mengamankan tujuh unit kapal tongkang dengan taksiran nilai Rp210 miliar serta sembilan unit kapal tug boat senilai Rp90 miliar. Di darat, tim menyita 16 unit alat berat di area operasional tambang berupa excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai keseluruhan Rp32 miliar. Armada pendukung berupa 46 unit dump truck dan tiga unit kendaraan operasional turut disita.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Untuk aset tidak bergerak, Kejaksaan Agung menyita properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan estimasi nilai Rp1,43 miliar. Tindakan ini melengkapi penyitaan sebelumnya yang mencakup satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan tahun produksi 2022, sejumlah buldozer, ekskavator tambahan, hingga emas batangan.

Modus Operandi Tambang dan Keterlibatan Pihak Terkait

Konstruksi perkara bermula saat PT QSS diakuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama tersangka YA. Perusahaan tambang bauksit tersebut disinyalir tidak menjalankan kegiatan penambangan di dalam area konsesi izin yang sah.

Sebaliknya, penambangan bauksit dilakukan secara ilegal di luar wilayah konsesi IUP PT QSS. Komoditas hasil tambang luar izin tersebut kemudian tetap diperdagangkan dan diekspor ke luar negeri dengan memanfaatkan dokumen resmi perusahaan, mulai dari persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), IUP Operasi Produksi (IUP-OP), hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Kelancaran administrasi tersebut melibatkan jalur suap ke ranah birokrasi. Tersangka IA, yang bertindak sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, menjalin komunikasi aktif dan memberikan sejumlah uang pelicin kepada HSFD, seorang analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi komoditas bauksit ini:

  • Sudianto alias Aseng (Beneficial Owner PT QSS)
  • YA (Komisaris PT QSS)
  • AP (Direktur PT QSS)
  • IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU)
  • HSFD (Analis Pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan Agung

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap