Kejaksaan Agung menyita rangkaian aset bernilai sekitar Rp 338,3 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Tindakan penyitaan ini menyasar aset milik tersangka Sudianto alias Aseng dan mendapat dukungan penuh dari parlemen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa nilai taksiran total barang bukti yang diamankan tim penyidik mencapai angka Rp 338.358.700.000.
Sebagian besar aset yang disita merupakan aset bergerak dengan total nilai menembus Rp 336,9 miliar. Komponen terbesar berasal dari sarana transportasi laut, yakni tujuh unit kapal tongkang senilai Rp 210 miliar dan sembilan unit kapal tunda atau tug boat senilai Rp 90 miliar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Di area konsesi pertambangan, penyidik turut menyita 16 unit alat berat yang meliputi ekskavator, grader, loader, dan vibro dengan taksiran nilai Rp 32 miliar. Armada pendukung operasional berupa 46 unit dump truck serta tiga unit mobil operasional juga masuk dalam daftar sitaan.
Selain aset bergerak, Kejaksaan Agung mengamankan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Nilai estimasi untuk aset properti tersebut tercatat sebesar Rp 1,43 miliar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Anang menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita kini berada di bawah pengawasan dan dititipkan secara resmi. Langkah pengamanan fisik ini dilakukan untuk menjaga keutuhan serta mempertahankan nilai ekonomis aset sebelum dihadirkan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Langkah agresif penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Kejaksaan Agung dalam menindak kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam sekaligus memiskinkan para pelakunya.






