Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita aset dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp338.358.700.000 milik tersangka Sudianto alias Aseng, Beneficial Owner PT Quality Success Sejahtera (QSS). Langkah hukum ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas bauksit periode 2017 hingga 2025.
Operasi penyitaan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada 25–29 Agustus 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut disita dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Rincian Aset Bergerak dan Properti yang Disita
Sebagian besar aset yang disita merupakan sarana operasional bergerak dengan estimasi nilai Rp336.920.000.000. Aset transportasi laut mendominasi sitaan di area pelabuhan dan perairan pertambangan PT QSS, meliputi 7 unit kapal tongkang dengan taksiran Rp210.000.000.000 serta 9 unit kapal tug boat senilai Rp90.000.000.000.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Di area site atau pit tambang, tim penyidik mengamankan 16 unit alat berat operasional bernilai total Rp32.000.000.000. Kejaksaan Agung juga menyita armada darat di jalur logistik dan pool kendaraan perusahaan, yang terdiri atas 23 unit dump truck Hino senilai Rp4.370.000.000, 23 unit dump truck Dongfeng senilai Rp1.380.000.000, 2 unit mobil double cabin senilai Rp400.000.000, dan 1 unit mobil operasional single cabin senilai Rp150.000.000.
Selain kendaraan dan alat berat, penyidik menyita aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp1.438.700.000. Properti tersebut mencakup dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak senilai Rp908.800.000 serta tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Kubu Raya dengan taksiran Rp529.900.000.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Keterlibatan Tersangka dalam Kasus IUP Bauksit
Dalam perkara tata kelola pertambangan bauksit ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Sudianto alias Aseng dinilai memiliki kendali penuh atas operasional perusahaan serta terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin resmi.
Empat tersangka lain yang turut ditetapkan dalam penyidikan ini meliputi jajaran internal PT QSS dan unsur birokrasi, yaitu YA (Komisaris PT QSS), AP (Direktur PT QSS), IA (Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU), serta HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).






