Kejaksaan Agung menyita jam tangan mewah Rolex dan sejumlah mata uang asing dengan nilai taksiran mencapai Rp 8,4 miliar dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN untuk periode anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Secara keseluruhan, nilai aset yang disita dari Dadan Hindayana diperkirakan mencapai Rp 8.436.069.815.
Temuan Valas di Parkiran Apartemen Sentul Tower
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan tumpukan uang tunai yang disembunyikan di dalam sejumlah kendaraan roda empat. Mobil-mobil tersebut terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, kawasan Sentul City.
Barang bukti yang ditemukan dari area parkir tersebut meliputi:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- Suzuki Carry Pick Up (D 8649 UK): Satu boks besi berwarna biru yang berisi 2.400 lembar uang pecahan 100 dolar AS dengan nilai total USD 240.000.
- Honda WR-V Merah (F 1572 ABX): Uang tunai senilai USD 20.000 beserta sejumlah pecahan rupiah.
- Toyota Avanza Putih: Uang tunai rupiah sejumlah Rp 24.500.000.
Selain uang tunai dan valuta asing, penyidik menyita jam tangan mewah merek Rolex milik Dadan yang turut dimasukkan dalam daftar sitaan perkara tersebut.
Penyitaan Aset dari Tersangka Lain
Penyidikan Kejagung juga menyasar aset milik tersangka lain dalam pusaran kasus korupsi tata kelola MBG ini, yaitu mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Dari tangan Sony Sonjaya, tim penyidik menyita satu unit jam tangan analog Bell & Ross dengan kode seri 3500BR-X33500208 lengkap beserta kotaknya, serta satu tas berisi koleksi perhiasan dan batu permata. Barang berharga tersebut antara lain berupa cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), cincin Natural Ruby (Corundum), cincin Natural Hessonite (Garnet), hingga belasan cincin bermata batu mulia aneka warna.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sementara itu, dari penggeledahan terhadap Asep Yusuf Somantri, penyidik mengamankan dana tunai sebesar USD 8.658 dan SGD 1.800. Kejagung juga menyita dua unit kendaraan roda empat kelas atas milik Asep, yakni mobil sedan BMW tipe 740 Li A/T berwarna putih keluaran tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5 X A/T warna hitam lansiran tahun 2019.
Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh langkah penyitaan barang bukti bergerak, perhiasan, maupun valuta asing dari para tersangka telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Seluruh aset sitaan tersebut saat ini berada di bawah pengamanan penyidik untuk nantinya diajukan ke persidangan sebagai instrumen pemulihan kerugian keuangan negara.






