tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Kejagung Sita Rolex hingga Dolar Senilai Rp 8,4 M Milik Dadan Hindayana

Sri NugrohoDiterbitkan 4 Sep 2026 - 21.00 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Sita Rolex hingga Dolar Senilai Rp 8,4 M Milik Dadan Hindayana
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kejaksaan Agung menyita jam tangan mewah Rolex dan sejumlah mata uang asing dengan nilai taksiran mencapai Rp 8,4 miliar dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN untuk periode anggaran 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Secara keseluruhan, nilai aset yang disita dari Dadan Hindayana diperkirakan mencapai Rp 8.436.069.815.

Temuan Valas di Parkiran Apartemen Sentul Tower

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan tumpukan uang tunai yang disembunyikan di dalam sejumlah kendaraan roda empat. Mobil-mobil tersebut terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, kawasan Sentul City.

Barang bukti yang ditemukan dari area parkir tersebut meliputi:

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
  • Suzuki Carry Pick Up (D 8649 UK): Satu boks besi berwarna biru yang berisi 2.400 lembar uang pecahan 100 dolar AS dengan nilai total USD 240.000.
  • Honda WR-V Merah (F 1572 ABX): Uang tunai senilai USD 20.000 beserta sejumlah pecahan rupiah.
  • Toyota Avanza Putih: Uang tunai rupiah sejumlah Rp 24.500.000.

Selain uang tunai dan valuta asing, penyidik menyita jam tangan mewah merek Rolex milik Dadan yang turut dimasukkan dalam daftar sitaan perkara tersebut.

Penyitaan Aset dari Tersangka Lain

Penyidikan Kejagung juga menyasar aset milik tersangka lain dalam pusaran kasus korupsi tata kelola MBG ini, yaitu mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.

Dari tangan Sony Sonjaya, tim penyidik menyita satu unit jam tangan analog Bell & Ross dengan kode seri 3500BR-X33500208 lengkap beserta kotaknya, serta satu tas berisi koleksi perhiasan dan batu permata. Barang berharga tersebut antara lain berupa cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), cincin Natural Ruby (Corundum), cincin Natural Hessonite (Garnet), hingga belasan cincin bermata batu mulia aneka warna.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sementara itu, dari penggeledahan terhadap Asep Yusuf Somantri, penyidik mengamankan dana tunai sebesar USD 8.658 dan SGD 1.800. Kejagung juga menyita dua unit kendaraan roda empat kelas atas milik Asep, yakni mobil sedan BMW tipe 740 Li A/T berwarna putih keluaran tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5 X A/T warna hitam lansiran tahun 2019.

Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh langkah penyitaan barang bukti bergerak, perhiasan, maupun valuta asing dari para tersangka telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Seluruh aset sitaan tersebut saat ini berada di bawah pengamanan penyidik untuk nantinya diajukan ke persidangan sebagai instrumen pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisKorupsiKejaksaan Agung

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap