Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi sektor perpajakan. Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pihak berwenang resmi melakukan penahanan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik setelah Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL. Penahanan yang dimulai pada 12 Agustus 2026 ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dua tersangka yang ditahan berinisial BP dan SR. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pemeriksa pajak untuk memuluskan aksi curang PT TPL. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2008. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya ketidakberesan dalam laporan keuangan dan ekspor perusahaan yang berujung pada kerugian negara dalam skala besar. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil berdasarkan bukti permulaan yang cukup mengenai manipulasi pajak tersebut.
Praktik manipulasi ini berpusat pada metode underinvoicing atau pengurangan nilai faktur saat melakukan penjualan ekspor pulp ke perusahaan afiliasi. Berdasarkan penyelidikan, PT TPL melaporkan bahan baku yang diekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Produk jenis ini memiliki nilai jual yang relatif rendah di pasar global. Kenyataannya, komoditas yang dikirimkan adalah dissolving pulp, jenis bubur kertas yang memiliki harga jauh lebih mahal. Sejak tahun 2018 hingga 2025, PT TPL secara melawan hukum melaporkan ekspor dissolving pulp tersebut kepada PT Asia Pacific Rayon atau afiliasinya dengan nama high alpha pulp.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Manipulasi laporan ekspor ini tidak berjalan sendiri tanpa adanya keterlibatan oknum internal otoritas pajak. Pihak PT TPL disinyalir meminta bantuan langsung kepada tersangka BP untuk bertindak sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan untuk tahun buku 2020 dan 2023. Langkah serupa kembali dilakukan pada tahun 2024, di mana PT TPL meminta bantuan kepada tersangka SR untuk mengawal pemeriksaan pajak. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, kedua oknum pemeriksa pajak ini menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.
Akibat penerimaan suap tersebut, BP dan SR mengabaikan kewajiban profesional mereka. Keduanya tidak melakukan pengawasan serta evaluasi yang semestinya terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Proses pemeriksaan yang mereka lakukan menyimpang dari program audit yang telah disusun sebelumnya. Akibat pembiaran ini, pendapatan pajak penghasilan badan yang seharusnya diterima oleh negara merosot tajam. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat manipulasi sistematis ini mencapai Rp 2 triliun, meski angka pasti masih terus dihitung secara mendalam oleh tim penyidik.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kejagung menerapkan dakwaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.






